LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Terjadinya aksi bullying dan kekerasan antar siswa di sejumlah sekolah di Lampung Selatan menjadi perhatian serius Anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono.
Agus menilai persoalan bullying tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan anak atau sekadar candaan antar teman. Ketika tindakan tersebut sudah mengarah pada intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, hingga mempermalukan dan mengucilkan siswa, maka diperlukan penanganan serius dan terukur.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai bullying dianggap hal biasa. Kalau dibiarkan, korban bisa mengalami tekanan dan dampaknya dapat panjang,” tegas Agus.
Fenomena tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis, keamanan, hingga masa depan peserta didik.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono meminta seluruh pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan mengambil langkah lebih konkret untuk mencegah terjadinya kekerasan dan bullying antar siswa.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kasus. Sekolah harus membangun sistem edukasi dan pengawasan yang mampu mendeteksi sejak dini potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Pencegahan harus dimulai dari sekolah melalui edukasi, pengawasan dan komunikasi yang intensif dengan para siswa,” tegasnya legislator dari Fraksi PAN itu.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan pihak sekolah menggandeng Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polres Lampung Selatan untuk secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi kepada siswa, guru maupun orang tua.
Materi edukasi, kata dia, tidak hanya mengenai larangan melakukan kekerasan, tetapi juga dampak hukum, konsekuensi psikologis terhadap korban, serta bagaimana siswa harus bersikap ketika melihat atau mengalami tindakan perundungan.
“Anak-anak harus diberi pemahaman bahwa memukul, mengancam, mempermalukan, mengucilkan bahkan melakukan bullying melalui media sosial bukan sesuatu yang bisa dianggap sebagai candaan,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan aparat kepolisian dan PPA penting agar siswa memahami bahwa kekerasan terhadap anak memiliki konsekuensi serius.
Di sisi lain, pendekatan edukatif juga diperlukan agar penanganan tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi memberikan pemahaman dan pembinaan.
Komisi IV DPRD Lampung Selatan juga meminta sekolah membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa. Korban maupun siswa yang mengetahui adanya tindakan kekerasan harus memiliki keberanian untuk melapor tanpa takut mendapatkan tekanan atau justru menjadi sasaran berikutnya.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bukan tempat di mana mereka takut datang karena mendapat tekanan atau intimidasi dari teman-temannya,” kata Agus pada infodesanews.com, Kamis (20/8/2026)
Ia berharap sinergi antara sekolah, Dinas Pendidikan, PPA, kepolisian dan orang tua dapat diperkuat. Pencegahan bullying menurutnya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan kepada guru atau pihak sekolah.
“Kalau kita ingin menciptakan generasi yang unggul, maka lingkungan pendidikannya juga harus aman, sehat dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya. (Red)