Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 Februari 2018, 15:58 WIB 2,269 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Aksi Nekat Pencurian sepeda Motor

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Aksi Nekat Pencurian sepeda Motor
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rachmad Basuki (24) warga Sidodadi Kel. Cepu, Kec. Cepu dan Supardi Alias Koteng (25) warga Dukuh Kradenan, Desa Mendenrejo, Kec. Kradenan, Blora, berhasil di bekuk Anggota Polsek Cepu Polres Blora.

“Mereka ditangkap anggota Polsek Cepu Polres Blora, pada hari Selasa (13/2/2018) dengan barang bukti satu motor Honda Blead milik korban dan Honda Beat yang digunakan tersangka. Keduanya ditangkap usai beraksi menggasak sepeda motor di Jalan Diponegoro dekat Bank BRI Cepu, Blora.” ungkap Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H, Senin (19/02/18).

Aksi kedua pelaku tergolong nekat. Mereka melakukan pencurian pada hari Rabu 31/1/18) sekira pukul 17.00 WIB. Mereka mendatangi seorang korban bernama Ilham Muhammad Ronaldo (17) warga Desa Sambong, Kec. Sambong Blora.

Awal mulanya korban bersama temannya yang mengendarai Honda Blade warna hitam Nopol. K-2406-JY nongkrong di sebuah angkringan PPSDM Migas Cepu. Kemudian didatangi kedua tersangka menghampiri korban yang berpura-pura menanyakan identitas korban dan menjelaskan sebagai warga sambong yang merupakan anggota perguruan pencak silat SH Teratai.

Mendengar hal tersebut tersangka berpura pura sebagai temen dari kawanya yang telah dikeroyok oleh warga SH Teratai Sambong. Kemudian kedua tersangka langsung mengambil kunci kontak motor milik korban yang masih menempel/menggantung dikontak. Sedangkan korban berusaha mencegah akan tetapi kunci motor masih tetap dibawa tersangka.

Selanjutnya tersangka berpura-pura mengajak pelapor dan temannya untuk menemui kawannya yang telah dipukuli oleh warga SH Teratai. Setelah itu tersangka memboncengkan korban menggunakan spm milik korban.

Sedangkan tersangka 2 mengikuti dari belakang ke arah jalan kantor BRI Cepu, karena sepi korban dipaksa turun dari sepeda motor, selanjutnya tersangka 1 membawa kabur spm milik korban.

“Kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP pidana serta atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp 8.000.000, -,” pungkas Kapolsek Cepu.(IKS/Aras)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi