Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 26 Juli 2023, 17:30 WIB 1,091 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan, Begini Kejadiannya

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,091 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan, Begini Kejadiannya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus meringkus lima pelaku pengeroyokan di sebuah tempat karaoke di Desa Jati wetan, Kecaamatan Jati, Kudus pada hari Kamis (20/7/2023).

Hal itu disampaikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno saat di konfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Ia pun menyatakan akan memburu pelaku lainnya yang saat ini identitasnya telah diketahui.“ pelaku sudah kita tangkap. ” sampai saat ini ada lima pelaku yang sudah kami amankan,” ujar AKP R Danang Sri Wiratno.

Kasat Reskrim mengatakan, saat ini lima pelaku pengeroyokan DK (21), DK (21) dan TS (47) ketiganya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus, sedangkan SP (42) dan HS (30) warga Kecamatan Jati, Kudus masih dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kudus.

Dirinya juga mengungkapkan motif pengeroyokan yang menyebabkan empat pemuda mengalami luka-luka.” menurutnya, kejadian bermula ketika pengelola tempat karaoke tersebut berselisih paham dengan para korban beberapa hari sebelumnya, namun dapat terselesaikan.

Selanjutnya, pada hari Kamis malam, para korban mendatangi tempat karaoke lagi untuk bernyanyi. Melihat para korban datang, pengelola tempat karaoke rupanya masih menaruh dendam kepada para korban dan mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.

“Pelaku dendam, karena beberapa hari sebelumnya sudah ada permasalah dengan para korban. Kemudian pada hari kejadian, para pelaku yang sudah dalam pengaruh minum Miras akhirnya melampiaskan amarah kepada para korban usai berkaraoke dilokasi’, imbuh AKP R Danang Sri Wiratno.

Saat ini polisi masih terus melalukan penyelidikan terhadap kasus ini. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(red)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi