LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Kenaikan dana transfer ke daerah (TKD) dalam proyeksi RAPBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027 tak luput dari sorotan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Tambahan anggaran sekitar Rp2 miliar lebih atau 0,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama terkait arah penggunaan dan dampaknya terhadap kebutuhan daerah.
Anggota Banggar DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Jenggis Khan Haikal, mempertanyakan ke mana tambahan dana transfer tersebut akan diarahkan. Apakah sudah disiapkan untuk membiayai pos belanja tertentu atau justru masih akan didistribusikan ke sejumlah sektor lainnya?
Menurutnya, kenaikan anggaran tidak cukup hanya ditampilkan dalam angka-angka RAPBD. Pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara konkret peruntukan setiap tambahan penerimaan agar pembahasannya tidak berhenti pada formalitas administratif.
"Kalau ada kenaikan dana transfer sekitar Rp2 miliar lebih, pertanyaannya, anggaran itu akan ditempatkan di pos belanja mana? Apakah sudah ada perencanaannya atau masih akan dialokasikan ke subbelanja lainnya? Ini harus jelas supaya kita mengetahui arah penggunaan anggaran tersebut," tegas Praktisi hukum dalam rapat Banggar yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Senin (2/11/2026)
Ia juga menyinggung ketentuan pemerintah pusat mengenai pengaturan proporsi belanja publik sebesar 40 persen dari pagu anggaran pada 2027.
Dengan adanya penundaan penerapan ketentuan tersebut, menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja.
Namun, ruang penyesuaian itu harus dimanfaatkan melalui perencanaan yang terukur, bukan sekadar memindahkan alokasi anggaran tanpa kejelasan prioritas dan manfaat.
"Kalau memang ada penundaan penerapan ketentuan tersebut, tentu ada ruang bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ke subbelanja lainnya. Artinya, kita punya kesempatan melakukan penyesuaian. Jangan sampai pemerintah justru terburu-buru dalam menyusun belanja pelayanan publik tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah kepastian nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Jenggis secara khusus mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menjamin pembayaran gaji atau penghasilan para PPPK paruh waktu untuk satu tahun ke depan. Baginya, persoalan ini tidak boleh menjadi catatan pinggir dalam pembahasan RAPBD.
Sebab, di balik kebijakan pengangkatan pegawai terdapat konsekuensi anggaran yang harus dipastikan keberlanjutannya.
"Bagaimana nasib PPPK paruh waktu untuk satu tahun ke depan? Apakah anggaran gaji mereka sudah disiapkan? Jangan sampai mereka sudah bekerja, tetapi kepastian mengenai penghasilannya justru belum jelas. Pemerintah harus memberikan penjelasan, dari mana sumber pembiayaannya dan bagaimana keberlanjutannya," tegasnya.
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa penyusunan RAPBD 2027 bukan sekadar menghitung kenaikan pendapatan dan membagi belanja ke dalam sejumlah program.
Lebih dari itu, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki perencanaan, kepastian pembiayaan, serta konsekuensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, anggaran daerah bukan sekadar deretan angka dalam dokumen perencanaan.
Di dalamnya terdapat kepentingan pelayanan publik, keberlanjutan pemerintahan, dan nasib para pegawai yang menggantungkan penghasilan dari kebijakan anggaran pemerintah. (Redaksi Infodesanews)