(foto anggota Banggar DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lampung Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak hanya fokus pada penetapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan anggota Banggar DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan terhadap belanja serta pembiayaan, termasuk penataan antar kegiatan dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp454.810.489.493,68.
Sementara itu, total Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.025.192.048.365,68, dengan Belanja Daerah Rp2.292.540.483.746,86.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp267.348.435.381,18 yang ditutup melalui pembiayaan.
Untuk Penerimaan Pembiayaan tercatat sebesar Rp290.581.435.381,18, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Rp23.233.000.000. Sehingga diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp267.348.435.381,18, dengan SILPA Rp0.
Namun, di balik angka-angka tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
PAD Harus Digenjot, Jangan Sekadar Target di Atas Kertas
Banggar meminta seluruh OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah bekerja lebih maksimal dalam memenuhi target PAD yang telah ditetapkan.
Menurut Banggar, optimalisasi PAD akan memperkuat struktur APBD dan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.
Artinya, target PAD tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus diwujudkan melalui kinerja nyata dan pengelolaan potensi daerah yang optimal.
TPI Dermaga BOM Kalianda Diminta Segera Dibenahi
Banggar juga menyoroti tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dermaga BOM Kalianda.
Pemerintah daerah didorong segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung agar aktivitas pelelangan ikan dapat kembali berjalan normal.
Banggar menilai, optimalisasi TPI bukan hanya persoalan tata kelola, tetapi juga berkaitan langsung dengan perputaran ekonomi dan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Aset Tanah Pemkab Diminta Didata Ulang
Persoalan aset daerah turut menjadi perhatian serius Banggar.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diminta melakukan pendataan ulang terhadap aset tetap berupa tanah milik pemerintah daerah.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, sekaligus mencegah munculnya sengketa lahan maupun klaim sepihak pihak ketiga di kemudian hari.
Banggar menilai setiap aset daerah harus tercatat secara akurat dan memiliki legalitas hukum yang kuat sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.
Potensi Pariwisata Jangan Dibiarkan Jalan di Tempat
Banggar juga mendorong adanya terobosan dan inovasi dalam pengembangan sektor pariwisata Lampung Selatan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset pemerintah daerah berupa Cottage di Pulau Sebesi dan Pemandian Way Belerang.
Banggar menyarankan agar aset tersebut dapat dikelola secara proporsional oleh BUMD, disertai pembenahan fasilitas pendukung, sehingga tidak hanya meningkatkan kenyamanan wisatawan tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap PAD.
Selain itu, potensi wisata paralayang Batu Alif di Dusun Kayu Tabu, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, juga dinilai memiliki prospek besar.
Lokasi tersebut disebut telah mampu menarik wisatawan dan komunitas paralayang dari berbagai daerah karena menawarkan perpaduan panorama laut dan perbukitan.
Namun, potensi tersebut dinilai belum ditunjang akses infrastruktur yang memadai.
Karena itu, Banggar meminta Pemkab memberikan perhatian terhadap kondisi jalan menuju objek wisata Batu Alif, termasuk membuka ruang kerja sama yang saling menguntungkan apabila diperlukan pelebaran jalan yang melintasi lahan milik masyarakat.
Proyek Fisik Diminta Transparan dan Berkualitas
Banggar juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan program pembangunan fisik.
Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan tertib, akuntabel dan transparan.
Hal tersebut dinilai semakin penting karena proses perencanaan hingga realisasi anggaran juga menjadi bagian dari pemantauan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban anggaran menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Jangan Sampai Perubahan APBD Berujung SILPA Besar
Dengan waktu pelaksanaan Perubahan APBD 2026 yang tersisa beberapa bulan, Banggar meminta seluruh OPD bergerak cepat dalam melakukan penyerapan anggaran.
Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas.
Anggaran harus direalisasikan tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak kembali terjadi SILPA anggaran yang besar pada akhir tahun.
Banggar juga mengingatkan OPD yang melaksanakan pembangunan fisik agar segera menjalankan program secara terukur setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan.
Tahapan tender atau lelang harus diperhitungkan dengan matang agar waktu pelaksanaan mencukupi, sementara mutu dan kualitas pekerjaan tetap menjadi prioritas.
“Pelaksanaan pembangunan harus efektif, tepat sasaran, tepat waktu, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat,” demikian garis besar rekomendasi Banggar yang disampaikan Jenggis Khan Haikal.
Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Banggar berharap Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti sebagai dokumen keuangan, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan. (Red)