Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (3 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (3 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (4 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (18 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu)
INFODESA 09 Maret 2026, 10:52 WIB 689 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Banjir Di Jati Agung Banyak Terjadi Di Perumahan:Konsumen Dapat Menuntut Developer Jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Penulis: Korwil Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Banjir Di Jati Agung Banyak Terjadi Di Perumahan:Konsumen Dapat Menuntut Developer Jika Tidak Memenuhi Kewajiban
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Korwil Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Banjir yang melanda beberapa kawasan perumahan di Jati Agung, Lampung Selatan, memunculkan pertanyaan apakah konsumen bisa menuntut hukum terhadap developer perumahan. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, developer perumahan memiliki kewajiban hukum yang jelas:

– Memberikan Informasi yang Jujur dan Transparan tentang rumah.
– Menjaga Keamanan Transaksi Konsumen.
– Bertanggung Jawab atas Keluhan Konsumen.
– Menyerahkan Infrastruktur Sesuai Janji.
– Menjaga Kualitas dan Keamanan Bangunan.

Developer juga wajib memastikan ketersediaan prasarana minimum seperti saluran pembuangan air hujan, sistem sanitasi, jaringan jalan lingkungan, penyediaan air minum, dan tempat pembuangan sampah.

Jika developer tidak memenuhi kewajiban, konsumen bisa menuntut hukum dan meminta ganti rugi melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Konsumen perlu mengumpulkan bukti-bukti kerusakan dan kerugian untuk memperkuat tuntutan.

Hasil investigasi dan informasi yang didapat media Infodesanews  di lapangan,warga yang terdampak banjir dibeberapa perumahan di Kecamatan Jati Agung masih berdomisili atau ber KTP di luar Lampung Selatan.(Ronald)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Korwil Lampung

Korwil Lampung

Koordinator Wilayah Lampung

Koordinator liputan investigasi, hukum, dan peristiwa daerah Lampung.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi