BLORA, INFODESANEWS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora memperkuat komitmen dalam mengoptimalkan aset daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama ini mengatur pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa gedung eks-SDN 1 Jepon untuk mendukung program pembimbingan dan pelayanan masyarakat.
Penandatanganan berlangsung di Aula Rapat Sadewa, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, pada Rabu (1/10/2025). Acara ini menandai langkah nyata kedua institusi dalam memberdayakan aset yang tidak lagi digunakan untuk fungsi pendidikan.
Kepala Disdik Kabupaten Blora, Sunaryo, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk konkret dari upaya optimalisasi aset daerah.
“Kami sangat mengapresiasi adanya kolaborasi ini. Pemanfaatan gedung eks-SDN 1 Jepon diharapkan dapat memberi manfaat langsung, baik dari sisi pendidikan maupun pelayanan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Kami akan memanfaatkan gedung ini untuk mendukung program pembimbingan dan pelayanan yang berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya di Blora,” tuturnya.
Ari menambahkan bahwa lokasi gedung eks-SDN 1 Jepon dinilai sangat strategis untuk menunjang program pembimbingan Klien Pemasyarakatan serta berbagai kegiatan sosial lainnya. Ia menegaskan bahwa PKS ini menjadi simbol komitmen kedua belah pihak untuk mengelola aset daerah secara produktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah memastikan aset publik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya sekadar tercatat secara administratif,” pungkasnya.
Melalui kerja sama ini, aset publik yang sebelumnya mangkru diharapkan dapat menghidupkan kembali nilai manfaatnya secara nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.**Red