Kamis, 24 September 2026
INFODESA 28 April 2026, 14:05 WIB 422 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Bapemperda DPRD Lamsel Rekomendasikan Penguatan Payung Hukum PSU Perumahan

Jurnalis / Kontributor: Redaktur Lampung
Jumlah Tayang: 422 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bapemperda DPRD Lamsel Rekomendasikan Penguatan Payung Hukum PSU Perumahan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan memberikan sejumlah rekomendasi strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Rekomendasi tersebut disampaikan setelah melalui pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa dan OPD terkait, yang berlangsung di ruang Banggar DPRD setempat, Senin (27/4/2026)

Dengan tujuan memperkuat aspek hukum serta menjamin keberlanjutan pengelolaan PSU di daerah.

Dalam hasil pembahasannya, Bapemperda menilai bahwa Ranperda tentang PSU Perumahan sudah layak untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Ranperda ini sudah seharusnya ditetapkan, karena akan menjadi pedoman dan payung hukum yang memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, khususnya dalam menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan,” demikian salah satu poin rekomendasi Bapemperda yang disampaikan oleh ketua Bapemperda, Yudi Suprayoga.

Selain itu, Bapemperda juga menyoroti pentingnya penguatan substansi aturan melalui penambahan ketentuan sanksi dan denda.

“Agar Ranperda ini memiliki daya paksa yang kuat, perlu ditambahkan Bab dan Pasal yang mengatur tentang sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk mendorong tanggung jawab serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Bapemperda turut mendorong langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Setelah Ranperda PSU disahkan dan diundangkan, Bupati melalui Dinas Perumahan dan Permukiman diminta segera mengajukan Ranperda baru terkait penyelenggaraan perumahan.

“Sebagai tindak lanjut, kami meminta agar Pemerintah Daerah dapat segera mengusulkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, guna melengkapi regulasi yang ada,” tegas Bapemperda.

Secara keseluruhan, Bapemperda menyimpulkan bahwa Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan telah memenuhi unsur pembentukan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi norma maupun landasan yuridisnya.

“Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, Ranperda ini telah memenuhi unsur-unsur pembentukannya, baik norma maupun fundamentum yuridisnya,” tutup laporan tersebut.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan regulasi terkait PSU perumahan di Kabupaten Lampung Selatan dapat segera disahkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan perumahan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Redaksi infodesanews)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi