Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (3 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (5 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (5 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
INFODESA 24 April 2026, 15:32 WIB 780 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Bapemperda Lamsel Matangkan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bapemperda Lamsel Matangkan Raperda Penanganan Permukiman Kumuh
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai upaya menghadirkan hunian yang layak dan berkelanjutan.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda Yudi Suprayoga bersama anggota dihadiri sejumlah instansi terkait yang dipusatkan di ruang Banggar DPRD setempat, Jum,at (24/4/2026)

Pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam penataan kawasan permukiman yang selama ini masih menghadapi persoalan kekumuhan di sejumlah titik.

Dalam dokumen Raperda yang dibahas, disebutkan bahwa penyusunan regulasi ini juga berkaitan dengan ketentuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Pada bagian konsideran “menimbang”, ditegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah guna memastikan penyerahan PSU berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkualitas.

Sementara itu, dalam bagian “mengingat”, Raperda ini berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan

Permukiman yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga menyampaikan bahwa pembahasan ini tidak hanya berfokus pada penanganan kawasan kumuh, tetapi juga pencegahan agar tidak muncul kawasan kumuh baru di masa mendatang.

“Raperda ini disusun sebagai langkah komprehensif, mulai dari pencegahan hingga peningkatan kualitas permukiman kumuh, termasuk memastikan tanggung jawab pengembang dalam penyerahan fasilitas umum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, dan tertata.

Dengan adanya Raperda ini, diharapkan penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Lampung Selatan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Bapemperda DPRD Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembahasan hingga Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi