Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (16 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (16 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (17 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 18 Desember 2020, 19:30 WIB 2,685 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Barang Bukti Narkotika Hari Ini Dimusnahkan Kejari Lutra

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Barang Bukti Narkotika Hari Ini Dimusnahkan Kejari Lutra
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Kejaksaan Negeri Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, yang telah inkkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Haedar, SH, MH, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan jajarannya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional, Para Pegawai Kejari Lutra.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Lutra, M. Yusuf Rachman, SH, MH, Jumat (18/12/2020) bahwa, betul beberapa minggu lalu (2/12/2020) telah dilakukan pemusnahan barak bukti yang telah berkekuatan hukum.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, sudah merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Yusuf.

Selain itu kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba. Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan. Adapun metode pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dalam drum.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah dilaksanakan di Kejari Lutra kami tetap memperhatikan Prosedur Standar Protokol Kesehatan,” tambahnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi