LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Hampir dua bulan berlalu sejak Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi ke PT Ciomas Adisatwa terkait dugaan pembuangan lumpur limbah ke lahan warga di Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
Namun, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya disebut akan menjadi langkah lanjutan untuk membongkar persoalan tersebut hingga kini belum juga digelar.
Padahal, Komisi III sebelumnya telah menyatakan akan memanggil pihak perusahaan maupun seluruh vendor yang menangani limbah PT Ciomas Adisatwa.
Mandeknya pelaksanaan RDP tersebut tentu menimbulkan tanda tanya. Apalagi, persoalan yang menyangkut dugaan pengelolaan dan pembuangan limbah ini berkaitan langsung dengan kepentingan warga serta aspek perlindungan lingkungan.
Apakah RDP hanya menunggu jadwal, atau memang ada persoalan lain yang membuat agenda tersebut belum terlaksana?
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Ramayanti, saat dikonfirmasi memastikan bahwa agenda RDP tetap berjalan dan tidak dihentikan.
“Waalaikumsalam... sudah kita agendakan untuk RDP, baik dengan perusahaan ataupun dengan pihak lain (vendor),” ujar Yuti melalui pesan WhatsApp nya, Kamis (24/9/2026)
Menurutnya, belum terlaksananya RDP bukan karena persoalan tersebut dihentikan, melainkan karena agenda Komisi III masih berbenturan dengan kegiatan DPRD yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus).
“Insyaallah kita cari waktu yang tepat ya, karena masih berbenturan dengan agenda yang sudah dibanmuskan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa persoalan limbah PT Ciomas masih berada dalam radar pengawasan Komisi III.
Meski demikian, publik tetap menunggu kapan “waktu yang tepat” itu akan ditetapkan. Sebab, semakin lama RDP tidak digelar, semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kejelasan mengenai dugaan pembuangan lumpur limbah tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKB, Yudi Suprayoga, bahkan menegaskan seluruh vendor yang terlibat dalam pengangkutan maupun penanganan limbah akan dipanggil.
Komisi III ingin mengetahui secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana limbah ditangani, serta ke mana limbah tersebut dibawa dan dibuang.
Sementara itu, Ketua Komisi III sebelumnya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan manajemen PT Ciomas Adisatwa, fasilitas pengolahan limbah perusahaan mengalami kerusakan sehingga penanganan sementara dialihkan kepada pihak vendor.
Dugaan pembuangan lumpur ke lahan warga disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara vendor dan pemilik lahan. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak otomatis menjawab persoalan mengenai apakah pengelolaan dan pembuangan limbah telah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
Komisi III sebelumnya juga menyatakan masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pencemaran.
Kini bola berada di tangan DPRD.
RDP sudah disebut diagendakan. Vendor sudah akan dipanggil. Persoalan sudah menjadi perhatian dewan. Tinggal menunggu kapan agenda tersebut benar-benar dibuka dan seluruh pihak dimintai keterangan secara terbuka.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada inspeksi lapangan dan pernyataan akan dilakukan RDP. Sebab, pengawasan legislatif baru benar-benar terlihat hasilnya ketika ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)