LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Penolakan masyarakat adat terhadap rencana tersebut kini disampaikan secara langsung dalam forum resmi DPRD Lampung Selatan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II dan III DPRD Lampung Selatan terkait rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa digelar Kamis (24/9/2026) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.
RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta unsur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (FSS-GMPR) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus sikap penolakan terhadap rencana pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.
Sikap penolakan masyarakat adat tersebut bukan persoalan yang baru muncul dalam RDP. Sebelumnya, pada Juni 2026, Forum Segekhi Suku bersama Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa juga telah menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa.
Masyarakat mengaitkan penolakan tersebut dengan kekhawatiran terhadap kelestarian kawasan Gunung Rajabasa, lingkungan serta ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
Dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Erma Yusneli, pembahasan geothermal Gunung Rajabasa mendapat ruang dalam forum resmi lembaga legislatif daerah.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah unsur terkait, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan serta Forum Segekhi Suku.
Selain Gabungan Komisi I, II dan III, sejumlah anggota DPRD dari daerah pemilihan yang mencakup Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Sragi dan Bakauheni turut dilibatkan dalam pembahasan.
Forum tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan secara langsung keberatan mereka, sementara DPRD dapat meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait dasar kebijakan, proses dan tahapan rencana pengembangan geothermal.
Anggota DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan bahwa DPRD mendukung penyampaian aspirasi masyarakat dalam forum tersebut.
Menurutnya, sikap dan aspirasi masyarakat terkait penolakan geothermal Gunung Rajabasa akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
"Aspirasi masyarakat ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Jenggis dalam RDP.
Jenggis juga menjelaskan bahwa aspek kewenangan perizinan perlu menjadi perhatian karena kewenangan tersebut berada pada pemerintah pusat.
Karena itu, menurutnya, aspirasi yang telah disampaikan masyarakat melalui DPRD akan diteruskan melalui pemerintah daerah dan pemerintah provinsi kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
"Karena kewenangan perizinan ada di pemerintah pusat, tentu aspirasi masyarakat ini harus disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada pemerintah yang memiliki kewenangan," jelasnya.
Bukan Sekadar Persoalan Energi
Bagi Forum Segekhi Suku, pembahasan geothermal tidak hanya menyangkut investasi maupun pengembangan energi.
Kawasan Gunung Rajabasa dipandang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat di sekitarnya, termasuk berkaitan dengan ruang hidup, lingkungan dan warisan adat.
Karena itu, masyarakat meminta agar aspirasi dan keberatan mereka tidak berhenti sebagai formalitas dalam forum RDP, tetapi menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam setiap proses pengambilan keputusan.
DPRD Didorong Kawal Aspirasi
Masuknya penolakan masyarakat adat ke dalam forum resmi DPRD membuat pembahasan geothermal Gunung Rajabasa tidak lagi sebatas wacana pengembangan energi.
Sejumlah aspek seperti perizinan, lingkungan, tata ruang, dasar kebijakan, aspek hukum, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan kawasan menjadi hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
DPRD Lampung Selatan memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah mengenai sejauh mana proses pembahasan dan koordinasi terkait rencana tersebut.
Di sisi lain, masyarakat adat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan secara langsung melalui lembaga legislatif.
Dengan adanya RDP yang dipimpin langsung Ketua DPRD Erma Yusneli serta dukungan anggota DPRD terhadap penyampaian aspirasi tersebut, langkah selanjutnya berada pada proses tindak lanjut aspirasi kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, serta penyampaian kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan.
Sikap Forum Segekhi Suku yang kembali menyatakan penolakan membuat posisi masyarakat adat menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan geothermal Gunung Rajabasa.
Kini, sikap tersebut tidak hanya disampaikan melalui pernyataan masyarakat, tetapi telah dibawa ke ruang resmi DPRD Lampung Selatan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung menindaklanjuti aspirasi tersebut, serta bagaimana aspirasi itu diteruskan kepada pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait perizinan.
Bagi DPRD, substansi RDP bukan sekadar mendengar aspirasi, tetapi memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat mendapatkan ruang pembahasan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.
Setiap rencana pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan juga perlu mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, tata ruang, kepentingan masyarakat serta keberlanjutan kawasan.
Infodesanews akan terus mengikuti perkembangan pembahasan geothermal Gunung Rajabasa, termasuk tindak lanjut DPRD Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat. (Red)