BLORA, INFODESANEWS – Dari total 11 juta data penerima manfaat yang sebelumnya non-aktif, baru sekitar 2 juta lebih yang berhasil direaktivasi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Artinya, masih tersisa sekitar 8 juta jiwa yang status kepesertaannya belum aktif kembali.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkapkan hal ini terkait validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTS). Pihak terkait mengimbau masyarakat untuk mengecek status masing-masing karena dikhawatirkan sebagian termasuk dalam 8 juta yang belum teraktivasi.
“Kita lakukan ground check oleh Mensos, DPS, dan Dinas Sosial Kabupaten untuk memastikan 8 juta ini apakah masih layak dibantu atau tidak,” ujar Edy. Wuryanto kepada wartawan usai memberikan materi di Kecamatan Tunjungan Blora, Rabu (22/4/2026).
Penentuan status didasarkan pada klasifikasi 1 hingga 10. Jika masuk kelompok 1–5, maka yang bersangkutan harus direaktivasi sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara jika masuk kelompok 6–10, diusulkan untuk dikeluarkan dari kepesertaan karena dianggap mampu.
Terkait kondisi peserta non-aktif yang tetap membutuhkan layanan kesehatan, solusi sementara dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah. Namun, diakui bahwa kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbatas seiring menurunnya Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Saya berharap kepada seluruh bupati dan wali kota, TKD jangan sampai menyentuh kebutuhan rakyat miskin,” tegasnya.
Mengenai usulan penggunaan dana MPG untuk layanan kesehatan, dijelaskan bahwa dana tersebut sudah tertutup APBN. Revisi hanya bisa dilakukan melalui perubahan Undang-Undang APBN.
Sementara itu, persoalan pendataan warga berpendapatan di bawah UMR namun dinilai mampu, sepenuhnya menjadi kewenangan DPS dan Mensos melalui penentuan kelas 1 hingga 10 dalam DTS.**Red