Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (36 menit yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (7 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (7 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (7 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (8 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (22 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
NASIONAL 11 Januari 2020, 17:08 WIB 1,754 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Belum Masa Kampanye, Belum Masa Kampanye, Reklame Bacalon Bupati Tidak Tanggung Jawab KPU

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Belum Masa Kampanye, Belum Masa Kampanye, Reklame Bacalon Bupati Tidak Tanggung Jawab KPU
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

TUBAN, INFODESANEWS – Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020 banyak bertebaran reklame baik di pusat Kota maupun di bahu jl Desa. Hal ini menjadikan pertanyaan dari berbagai pihak, apakah reklame tersebut merupakan salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) atau bukan?.

Terkait permasalahan tersebut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk kedua kalinya pada Jumat (10/1) terkait reklame Bakal Calon (Bacalon) Bupati yang telah terpasang di beberapa titik di Kabupaten Tuban.

KPU Kabupaten Tuban dalam Rakor bertajuk Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemasangan Reklame Bacalon tersebut turut hadir yang diwakili oleh Komisioner Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas (Zakiyatul Munawaroh).

Zakiya mengatakan bahwa untuk saat ini hingga sehari sebelum jadwal kampanye yang terjadwal pada (11/7) hingga (29/9), terpasangnya reklame bacalon belum menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Tuban, melainkan menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.

“Terkait reklame yang telah beredar belum menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara pemilu, namun setelah jadwal kampanye kami yang bertanggung jawab sepenuhnya” Terang perempuan yang menjabat komisioner periode 2019-2024 tersebut.

Hal yang sama dikatakan oleh Kepala Bakesbangpol (Didik Purwanto), reklame Bacalon Bupati yang telah beredar tersebut merupakan reklame sebagai sosialisasi Bacalon Bupati belum termasuk APK.

“Reklame yang sudah beredar tersebut merupakan reklame sebagai iklan atau sosialisasi Bacalon Bupati dan belum termasuk APK,” Ujar Didik sapaan akrabnya saat memimpin rapat tersebut. (Kang Ipink)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi