Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (12 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (19 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 03 April 2021, 08:06 WIB 572 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Biadab, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri di Bulukumba

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Biadab, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri di Bulukumba
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Terjadi lagi kebiadaban seorang Ayah teganya mencabuli anak kandungnya sendiri di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kini kasus tersebut ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, dan pelaku ayah biadab/bejat sudah di tahan di Ruran Mapolres Bulukumba.

“Kasat Reskrim Pokres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono menerangkan, awalnya ayah biadab tersebut/pelaku hanya wajib lapor, namun setelah dilakukan gelar kasus dan menemukan dua alat bukti yang kuat, pelaku langsung kami amankan untuk penyelidikan kebih lanjut,” terangnya.

Dari interogasi, peristiwa awalnya saat korban (anak kandung sendiri) yang masih dibawah umur dibawa ke kebun Jagung oleh terduga ayah kandungnya yang berinisial AR. Dikebun Jagung ada pondok, disitulah korban pertamakali diduga dipaksa oleh ayah biadab itu.

Dan diancam mau dibunuh kalau sang anak menceriterakan perbuatan bejat ke orang lain.

Pencabulan kepada anak kandungnya terungkap, setelah ayah (AR) menganiaya anak kandungnya (korban) tanpa diketahui penyebabnya. Setelah dianiaya korban dibawa pamannya ke Kabupaten Jeneponto Sulsel, saat itulah korban memberanikan diri menceriterakan kelakuan bejat ayahnya kepada pamannya.

Dia menceritakan semua kejadian kepada pamannya yang dialami pencabulan oleh bapaknya,” kata dia di Polres Bulukumba baru-baru ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rus/yus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi