Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (21 detik yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (8 menit yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (41 menit yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (15 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (21 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu)
NASIONAL 25 Juni 2025, 23:04 WIB 2,507 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

BKPSDM Kotim Kaji Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Sesuai Permenpan Nomor 4 Tahun 2025

Penulis: Kabiro Kaltim
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BKPSDM Kotim Kaji Penerapan Fleksibilitas Jam Kerja ASN Sesuai Permenpan Nomor 4 Tahun 2025
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Kaltim

SAMPIT, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan akan mengkaji kemungkinan penerapan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025.

Regulasi tersebut membuka peluang bagi ASN untuk bekerja lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Kotim belum secara resmi menerapkan aturan fleksibilitas tersebut.

Namun, pihaknya membuka peluang untuk mengkaji lebih lanjut apakah penerapan kebijakan itu memungkinkan atau tidak, khususnya dalam konteks kebutuhan daerah.

“Permenpan itu memberikan kelonggaran kepada masing-masing instansi untuk menyesuaikan.

Misalnya, jam kerja yang bisa dimulai pukul 07.30 atau bisa saja lebih awal atau mundur, asalkan total jam kerja ASN tetap terpenuhi yaitu 37,5 jam per minggu,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.

la menambahkan bahwa fleksibilitas kerja ini lahir dari perkembangan sistem kerja dan kemudahan teknologi informasi, yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja. Namun demikian, tidak semua unit kerja atau jabatan dapat serta-merta menerapkannya.

“Kalau untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tentu tidak bisa. Guru dan tenaga kesehatan harus bekerja sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Tidak mungkin guru datang pukul 08.00, sementara jadwal masuk pukul 07.30, ini akan berdampak ke pelayanan dan kedisiplinan,” tegasnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa sebelum memutuskan penerapan kebijakan tersebut, pihaknya akan menilai terlebih dahulu apakah sistem yang berjalan saat ini sudah cukup efektif atau memang perlu penyesuaian.

“Kalau sistem yang ada sekarang sudah berjalan baik dan tidak bertentangan dengan aturan, maka itu yang kita pertahankan. Namun jika ada jabatan atau unit kerja tertentu yang bisa menerapkan fleksibilitas, tentu akan kita kaji kembali,” ucapnya.(Am).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Kaltim

Kabiro Kaltim

Kepala Biro Kalimantan Timur

Liputan khusus pembangunan Ibu Kota Nusantara dan Provinsi Kalimantan Timur.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi