BLORA, INFODESANEWS – Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menyatakan sikap tegasnya mengenai ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari Blok Cepu yang dinilai tidak adil bagi daerahnya. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas Wilayah Kerja (WK) Migas Cepu, yang berlangsung di lantai 2 Gedung Bapperida, Kamis (9/10/2025).
Dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, ST., Bupati Arief menegaskan bahwa Blora, sebagai ‘lumbung energi’, justru diperlakukan tidak adil dalam pembagian DBH.
“Ini bukan soal meminta belas kasihan, ini adalah soal hak konstitusional,” tegasnya.
Bupati menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada revisi kebijakan yang substansial.
Langkah hukum ini merupakan respons atas besaran DBH yang diterima Blora yang dinilai jomplang dibandingkan kabupaten lain, seperti Jombang, Lamongan, Madiun, dan Ngawi. Padahal, sekitar 37% wilayah Kabupaten Blora masuk dalam WK Migas Blok Cepu. Menurut perhitungan regulasi saat ini, Blora hanya dikategorikan sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan mulut sumur produksi, sehingga porsi DBH-nya menjadi kecil.
“Kami menuntut agar pembagian porsi 3% untuk daerah perbatasan ini ditinjau ulang. Jangan sampai ada kesan bagito (dibagi rata). Perhitungan yang paling sederhana dan adil harusnya berdasarkan panjang garis perbatasan dengan daerah penghasil, yaitu Bojonegoro,” papar Arief Rohman.
Bupati mencontohkan, Blora yang memiliki perbatasan paling dekat justru menerima DBH lebih kecil dibandingkan daerah yang jaraknya lebih jauh. Selain itu, Blora juga menanggung berbagai dampak negatif operasi migas, seperti krisis air di Kecamatan Kedungtuban akibat pengambilan air dari Bengawan Solo, serta dampak lalu lintas dan lingkungan lainnya.
“Mosok yang paling terkena dampak, dapatnya malah kalah? Ketika ada musibah di Blok Cepu, yang pertama kena dampaknya adalah Blora,” ujarnya.
Langkah judicial review ini telah mendapatkan persetujuan dan dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Blora. Pemkab Blora juga akan melibatkan tokoh seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses hukum tersebut.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Blora berharap dapat mendorong sistem pembagian DBH Migas yang lebih berkeadilan di masa depan, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora.**Red