BLORA, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora masih menunggu terbitnya peraturan pelaksana (juklak) dari Undang-Undang Desa yang baru. Hingga pertengahan November ini, ketidakjelasan aturan turunan dari pemerintah pusat dinilai menghambat sejumlah proses teknis, termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blora, Yayuk Windarti menyampaikan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penafsiran sementara terhadap masa jabatan kepala desa hasil PAW. Berdasarkan beleid baru, masa jabatan selama periode PAW akan dihitung sebagai satu kali masa jabatan penuh, yang saat ini berdurasi delapan tahun.
“Kita mencermati, kalau aturan turun seperti itu, masa jabatan selama PAW meski hanya setahun tetap dianggap satu periode. Ini tentu perlu pertimbangan karena bisa mengurangi kesempatan menjabat di periode berikutnya,” ujarnya, Rabu (13/11/2025).
Kondisi ini berpotensi mempersingkat total masa kepemimpinan seorang kepala desa, yang seharusnya berpeluang menjabat untuk dua periode. Saat ini, tercatat ada sembilan desa di Blora yang telah mengajukan permohonan PAW.
“Namun, seluruh proses tersebut terpaksa tertahan menunggu kejelasan regulasi dari pusat,” terangnya.
Yayuk menambahkan, untuk kepala desa yang berhalangan tetap, posisi sementara saat ini diisi oleh Penjabat (PJ) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara untuk berhalangan sementara seperti cuti haji atau umroh, penggantinya dapat berasal dari perangkat desa.
Tanpa kepastian aturan turunan, proses administrasi dan tata kelola pemerintahan desa di Blora pun terpaksa berjalan dengan sangat hati-hati sambil menanti kepastian hukum yang definitif dari pemerintah pusat.**Red