Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (15 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 14 Oktober 2019, 05:41 WIB 1,472 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Camat Sabbang Terapkan Perbup Bupati Soal Penertiban Lapak ke Pedagang

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Camat Sabbang Terapkan Perbup Bupati Soal Penertiban Lapak ke Pedagang
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

LUWU UTARA(SULSEL), INFODESANEWS – Penertiban pasar rakyat Sabbang Kabupaten Luwu Utara dilakukan tim terpadu dari Polri, TNI, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan.

Tim terpadu bersama Pemerintah Kecamatan Sabbang yang dipimpin langsung Camat Sabbang Sitti Kidar langsung turun mengukur lapak-lapak para pedagang pasar rakyat Sabbang yang berada di Desa Sabbang, Minggu(13/10).

Pantauan media ini di lokasi pasar Sabbang, soal Peraturan Bupati(Perbub) Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2017 tentang tarif retribusi pelayanan pasar.

Dengan kejelihan dan senyum seorang Camat berkeibuan memberikan pendekatan secara persuasif dan pemahaman dengan baik dan jelas, sehingga para pedagang luluh hatinya dan memahami Perbup Lutra, namun sebelumnya banyak pedagang merasa berat dengan tarif tersebut.

Sekadar diketahui bahwa selama ini pedagang membayar retribusi pasar tanpa menyesuaikan luas lapak yang digunakan mereka.

Tak banyak yang bisa dilakukan pedagang pasar Aksara selain pasrah dan mengemasi lapak jualan mereka.

” Beberapa kios milik pedagang yang telah diukur para pedagang memahami dan mengerti isi Perbup Lutra Nomor 22 Tahun 2017 itu. Sebelumnya terjadi aksi protes oleh pedagang pasar rakyat yang belum paham dan mengerti,” tutur Sitti Kidar,

“Ini merupakan langkah menegakkan peraturan. Sehingga kios-kios yang luas tidak sama retribusi yang dibayar yang kecil lapaknya,” terang Camat Sabbang.

Menurutnya, lokasi berjualan para pedagang dilapak-lapak itu tidak lagi cemburu satu sama lain, karena pembayaran retribusi juga sudah berbeda, yang luas lapaknya bayarnya retribusi juga naik.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi