LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jajaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di rumah warga Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini bersama Unit Reskrim. Peristiwa pencurian diketahui menimpa Darmanto (42), warga Dusun 003 Desa Sinar Pasemah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro untuk diproses secara hukum. “Setelah mengetahui barang milik saya hilang, saya langsung melapor ke Polsek Candipuro,” ujar Darmanto, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah milik Nur Rohmat di Desa Beringin Kencana. Warga kerap mendengar suara aktivitas tidak wajar pada malam hari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Candipuro bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung mendatangi lokasi. Setelah mendapat izin dari pemilik rumah, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah spare part sepeda motor di salah satu kamar.
“Petugas kemudian melakukan penyisiran lanjutan dan menemukan satu unit mesin travo las listrik merek PRO QUIP 900 watt warna hijau kombinasi hitam, serta sejumlah spare part sepeda motor yang telah dilepas,” jelas Iptu Ali Humaini.
Saat dilakukan interogasi, Nur Rohmat mengakui bahwa travo las tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama keponakannya berinisial AS (13) di rumah korban Darmanto. Selain itu, pelaku juga mengaku sejumlah spare part sepeda motor merupakan hasil pencurian dari beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku mengakui telah mencuri beberapa unit sepeda motor di Desa Sinar Pasemah dan Desa Beringin Kencana. Sebagian motor telah dimodifikasi dan dibongkar,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Candipuro guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin travo las listrik merek PRO QUIP 900 watt serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin dalam kondisi rusak serta tanpa dokumen sah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. (red/ Bambang)