Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (7 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (13 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (21 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (23 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (23 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (23 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 18 Januari 2023, 12:04 WIB 1,492 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Curi Uang Kotak Amal Dicokok Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Curi Uang Kotak Amal Dicokok Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KUDUS, INFODESANEWS – Seorang pria berinisial IS (32) warga Kecamatan Klambu, Grobogan ditangkap polisi karena mencuri uang yang ada di kotak amal mushola. Pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal yang bersaksi di 6 TKP atau masjid berbeda.

“Pelaku IS yang kami amankan keseharaiannya bekerja sebagai ojek online. Ia melakukan pencurian kotak amal di 6 lokasi atau masjid berbeda di Kabupaten Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Kota AKP Lukhar Syan’in, Rabu (11/1/2023).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengurus Mushola Al Ikhsan di Kelurahan Mlatinorowito, Kota Kudus. Aksi pencurian pelaku tersebut terekam CCTV mushola.

“Pelaku melakukan pencurian pada Senin (19/12/2022) lalu. Usai menerima laporan pengurus masjid akhirnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Senin (9/1/2023) lalu sekitar Menara Kudus,” ujarnya.

“Dari aksi pencurian yang dilakukan IS di Mushola Al Ikhsan itu ia mendapat uang sebesar Rp 300.000. Keterangan pelaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk kehidupan pribadinya,” tambahnya.

AKP Lukhar menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dilakukan dengan membobol kotak amal tersebut menggunakan kunci palsu yang di bawa pelaku. Pelaku beraksi saat suasana masjid tengah sepi.

Menurut pengakuannya, pelaku nekat mencuri karena orderan ojek online sedang sepi. Maka timbul niat mencuri kotak amal, setidaknya ada 6 TKP kotak amal masjid dan mushola yang berhasil digasak oleh pelaku.” kini atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.(@Gus Kliwir)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi