Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (7 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (9 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (9 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (9 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (9 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 17 April 2025, 17:34 WIB 1,595 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Desa Wisata Tempuran Belum Merasakan Manfaat Pajak Sektor Pariwisata

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Desa Wisata Tempuran Belum Merasakan Manfaat Pajak Sektor Pariwisata
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS –  Desa Tempuran yang merupakan salah satu kawasan wisata unggulan di Kabupaten Blora merasa ketidakadilan terkait pembagian pendapatan pajak dari sektor pariwisata. Meski menjadi daerah dengan tingkat kunjungan wisata yang tinggi, desa ini belum mendapatkan manfaat signifikan dari penerimaan pajak, termasuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)

Kepala Desa Tempuran, Keman menyampaikan, meskipun Desa Tempuran menjadi pusat kegiatan pariwisata yang padat, penerimaan pajak dari sektor ini tidak berbeda dengan desa-desa lain yang tidak memiliki aktivitas wisata.

“Kami sama dengan desa-desa lain. Nominalnya dari Njejeruk yang kawasannya sama dengan kami, penduduknya sama, tidak ada perlakuan khusus bagi daerah terdampak kepadatan dan sumber pendapatan yang besar,” ujarnya.

Lanjutnya, padahal sebagai daerah wisata, Tempuran menghadapi berbagai dampak seperti peningkatan volume sampah, kebisingan, dan keramaian.

“Sebagai masyarakat yang terdampak mobilitas wisata tinggi, termasuk sampah dan kebisingan, berharap ada bagi hasil yang jelas dari pajak ini,” terangnya.

Keman menambahkan, sejumlah usaha seperti rumah makan di kawasan wisata memiliki omzet besar, seperti konsumsi ikan yang mencapai 5 ton per minggu atau 20 ton per bulan.

“Adanya skema bagi hasil yang adil antara pengusaha pariwisata dan warga. Bayangkan, acara masyarakat masih mengandalkan iuran, sementara desa wisata seperti kami seharusnya bisa mendapatkan pendapatan dari pajak untuk kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dengan adanya transparansi dan alokasi pendapatan pajak pariwisata dapat menciptakan simbiosis mutualisme antara pengusaha dan masyarakat.

“Kalau kami mendapat pendapatan dari situ, bisa terjalin komunikasi yang baik antara pengusaha dan warga,” tegasnya.

Meski ada ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2% dari laba perusahaan untuk daerah terdampak, masyarakat mengaku belum merasakan manfaatnya.

“Kami hanya mendapat sumbangan sukarela dalam acara-acara, bukan CSR resmi. Belum ada nominal pasti yang dialokasikan untuk kami,” keluhnya.

Pemerintah Daerah diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan bagi hasil pajak dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat desa wisata seperti Tempuran.

Sementara itu. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah (PPD), Siti Sugiyanto memaparkan, dalam peraturan Bupati No. 17 tahun 2022. hanya mengatur tentang mengalokasikan bagi hasil pajak dan retribusi. Penghitungannya 10% dari total global se-kabupaten Blora menerima dari pajak daerah dan retribusi itu.

“10% dibagi lagi, ketemu berapa nanti 60% untuk dibagi seluruh desa di Kabupaten Blora dan yang 40% untuk desa tersebut,” terangnya, Kamis (17/4/2025).

Lanjutnya, jadi nanti nominal dari masing-masing desa itu adalah berbeda, kepada desa-desa yang belum taat pajak, kami akan melakukan pengawasan dalam hal ini.

“Nanti akan dibentuk tim terkait ketaatan pajak dari masing-masing desa. Dan nanti juga mungkin dari pengawasan di atas kami, misalnya seperti BPK,” ungkapnya.*Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi