BLORA, INFODESANEWS – Desa Tempuran yang merupakan salah satu kawasan wisata unggulan di Kabupaten Blora merasa ketidakadilan terkait pembagian pendapatan pajak dari sektor pariwisata. Meski menjadi daerah dengan tingkat kunjungan wisata yang tinggi, desa ini belum mendapatkan manfaat signifikan dari penerimaan pajak, termasuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR)
Kepala Desa Tempuran, Keman menyampaikan, meskipun Desa Tempuran menjadi pusat kegiatan pariwisata yang padat, penerimaan pajak dari sektor ini tidak berbeda dengan desa-desa lain yang tidak memiliki aktivitas wisata.
“Kami sama dengan desa-desa lain. Nominalnya dari Njejeruk yang kawasannya sama dengan kami, penduduknya sama, tidak ada perlakuan khusus bagi daerah terdampak kepadatan dan sumber pendapatan yang besar,” ujarnya.
Lanjutnya, padahal sebagai daerah wisata, Tempuran menghadapi berbagai dampak seperti peningkatan volume sampah, kebisingan, dan keramaian.
“Sebagai masyarakat yang terdampak mobilitas wisata tinggi, termasuk sampah dan kebisingan, berharap ada bagi hasil yang jelas dari pajak ini,” terangnya.
Keman menambahkan, sejumlah usaha seperti rumah makan di kawasan wisata memiliki omzet besar, seperti konsumsi ikan yang mencapai 5 ton per minggu atau 20 ton per bulan.
“Adanya skema bagi hasil yang adil antara pengusaha pariwisata dan warga. Bayangkan, acara masyarakat masih mengandalkan iuran, sementara desa wisata seperti kami seharusnya bisa mendapatkan pendapatan dari pajak untuk kesejahteraan bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya transparansi dan alokasi pendapatan pajak pariwisata dapat menciptakan simbiosis mutualisme antara pengusaha dan masyarakat.
“Kalau kami mendapat pendapatan dari situ, bisa terjalin komunikasi yang baik antara pengusaha dan warga,” tegasnya.
Meski ada ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2% dari laba perusahaan untuk daerah terdampak, masyarakat mengaku belum merasakan manfaatnya.
“Kami hanya mendapat sumbangan sukarela dalam acara-acara, bukan CSR resmi. Belum ada nominal pasti yang dialokasikan untuk kami,” keluhnya.
Pemerintah Daerah diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan bagi hasil pajak dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat desa wisata seperti Tempuran.
Sementara itu. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah (PPD), Siti Sugiyanto memaparkan, dalam peraturan Bupati No. 17 tahun 2022. hanya mengatur tentang mengalokasikan bagi hasil pajak dan retribusi. Penghitungannya 10% dari total global se-kabupaten Blora menerima dari pajak daerah dan retribusi itu.
“10% dibagi lagi, ketemu berapa nanti 60% untuk dibagi seluruh desa di Kabupaten Blora dan yang 40% untuk desa tersebut,” terangnya, Kamis (17/4/2025).
Lanjutnya, jadi nanti nominal dari masing-masing desa itu adalah berbeda, kepada desa-desa yang belum taat pajak, kami akan melakukan pengawasan dalam hal ini.
“Nanti akan dibentuk tim terkait ketaatan pajak dari masing-masing desa. Dan nanti juga mungkin dari pengawasan di atas kami, misalnya seperti BPK,” ungkapnya.*Red