Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (9 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (12 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (15 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (16 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (16 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (16 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (17 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 30 Agustus 2020, 14:43 WIB 1,658 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Diduga Hamili Bidan dan Tak Mau Tanggungjawab, Tukang Kayu Dilaporkan ke Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Hamili Bidan dan Tak Mau Tanggungjawab, Tukang Kayu Dilaporkan ke Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Musriadi alias Adi (38 Tahun), tukang kayu atau tukang chainshaw, warga Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dilaporkan ke Polsek Masamba, karena tidak mau bertanggungjawab usai menghamili HR (39 Tahun) yang berprofesi sebagai bidan, warga Desa Bosso Timur, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.

Adik kandung HR, Rudding yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan itu mengaku, sebelum melaporkan Adi ke Polsek Masamba, pihak keluarga sudah meminta pertanggungjawaban Adi. “Hanya saja Adi ini tidak mau bertanggungjawab, makanya kami melapor persoalan ini ke Polisi karena kakak saya sudah hamil 5 bulan,” katanya.

Untuk itu, Rudding berharap kepada aparat Kepolisian agar memproses laporan tersebut hingga tuntas. “Kami minta diproses secepatnya,” harapnya.

Kanit Reskrim Polsek Masamba, Ipda Mirwan Herlambang di konfirmasi media ini melalui via jejaring WhatsApp, Minggu (30/8/2020) mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan persetubuhan atas nama Rudding (pelapor) terhadap Adi (terlapor). “Kami sudah terima laporannya dan sementara dalam pengejaran,” ujarnya.

Menurut Mirwan, Adi sehari-hari bekerja sebagai tukang chainsaw, diketahui telah memiliki istri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Kepolisian telah mendatangi rumahnya, namun Adi melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.

“Adi bekerja sebagai tukang chainsaw sudah memiliki istri.
Sudah didatangi pihak Polsek di rumahnya desa Sumillin namun melarikan lari, sehingga orang tua MR dan saudaranya sementara kami amankan di Polsek Masamba, agar Adi segera menyerahkan diri,” pungkasnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi