Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 19 Maret 2020, 23:37 WIB 1,299 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Diduga melakukan kejahatan Perbankan, BPR Gunung Rizki di laporkan ke Krimsus Polda Jateng

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,299 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga melakukan kejahatan Perbankan, BPR Gunung Rizki di laporkan ke Krimsus Polda Jateng
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS – Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama (BPR Gunung Rizki) Jalan Soekarno Hatta Semarang dilaporkan oleh NasabahnyaTiah warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Advokat Endar Susilo beserta rekannya Ricky Ananta ST SH MH, Penasehat Hukum Tiah menyampaikan ” Klien kami sangat dirugikan atas kejahatan Perbankan yang diduga dilakukan oleh BPR Gunung Rizki, sekarang ini tanah yang diatasnya ada bangunan Alfa Mart seluas kurang lebih 2.490 M2 milik klien kami sudah dilelang oleh KPKNL dan sudah sudah menjadi hak milik orang lain” Jelas Endar

Endar Melanjutkan “Peristiwa tersebut bermula Pada sekitar tahun 2016, Suami Clien Kami ditawari Pinjaman dana oleh BPR Gunung Rizki untuk mengembangkan usahanya, namun 4 bulan setelah mendapat pinjaman, kemudian suami klien kami meninggal dunia, singkatnya, kemudian debitur berpindah ke salah satu anak klien kami yang secara ekonomi mempunyai kemampuan yang kurang sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran Ke BPR Gunung Rizky sehingga akhirnya tanah milik klien kami dilelang oleh BPR Gunung Rizki, hal ini menurut kami diduga BPR Gunung Rizki telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang – Undang (UU) No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam pemberian Kredit atau pembiayaan Bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan kemampuan nasabah / debitur untuk bisa melunasi atau mengembalikan Pembiayaan sesuai dengan perjanjian” jelas Endar.

“Selain itu, sisa penjualan lelang dari tanah milik klien kami harusnya dikembalikan ke klien kami berdasarkan batas hak tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian Kredit sebelumnya, tapi diduga BPR tidak mengembalikan sisa lelang ke klien kami, hal ini diduga ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh BPR Gunung Rizki,” tambah Endar memberikan keterangan

Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit 3, Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, disampaikan Endar pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara bernomer B / 86/ I/2020/ Ditreskrimsus, Endar berharap agar kasus yang diadukannya segera ditangani dengan tuntas dan terduga pelaku kejahatan Perbankan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi