BLORA, INFODESANEWS – Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Blora menegaskan bahwa setiap usulan perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah yang berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak dapat langsung disetujui tanpa melalui proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa data yang diusulkan oleh sekolah sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga penentuan skala prioritas pembangunan dapat dilakukan secara lebih objektif dan akurat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Blora, Sandy Tresna Hadi, menjelaskan bahwa meskipun aplikasi Dapodik menjadi acuan utama dalam perencanaan, data tersebut harus divalidasi.
“Data dari Dapodik dan usulan sekolah kami jadikan acuan awal, tetapi sebelum disetujui kami cek langsung di lapangan. Ini penting agar keputusan berbasis fakta,” tegas Sandy pada Kamis (18/9/2025).
Ia memberikan contoh pada SD Negeri 1 Adirejo, Kecamatan Tunjungan, yang mengajukan usulan rehabilitasi untuk enam ruang kelas, ruang guru, serta penambahan toilet, paving, dan pagar. Menurutnya, survei diperlukan untuk memverifikasi tingkat kerusakan yang terjadi dan menilai kebutuhan mendesak sekolah.
“Kita belum bisa ACC atau setujui tanpa cek lapangan terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut Sandy memaparkan bahwa setelah diverifikasi, usulan yang masuk akan disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang tersedia, baik dari APBD maupun sumber dana lainnya seperti pemerintah provinsi dan pusat.
“Untuk tahun 2026, selain data Dapodik, ada juga sekolah yang mengirimkan usulan melalui surat. Semua tetap kita survei dan hasilnya akan kita susun dalam skala prioritas,” jelasnya.
Proses pengajuan usulan perbaikan biasanya dimulai pada bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya dan difinalisasi hingga Desember. Sandy juga menekankan pentingnya dukungan dari pimpinan daerah, DPRD, serta pemerintah pusat dan provinsi dalam merealisasikan program perbaikan sarpras tersebut.**Red