BLORA, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora resmi menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Gedung DPRD Blora.
Kedua regulasi tersebut mencakup Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan dicapai usai penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi DPRD dan tanggapan resmi dari Bupati Blora, H. Arief Rohman.
“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan tahap pembahasan kedua Raperda ini dengan baik. Ini menunjukkan sinergi yang positif antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Bupati Arief dalam sambutannya.
Setelah disahkan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). Sementara itu, Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diproses sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri RI.
“Kami berharap percepatan ini dapat mendorong kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan strategis di Blora,” tambah Bupati Arief.
Selain pengesahan dua Raperda, rapat paripurna juga mengagendakan pengambilan sumpah jabatan Asrofin sebagai anggota DPRD Blora Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PKB, menggantikan almarhum H. Ketut Kunarwo. Bupati turut menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat Blora.*Red