LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan menggelar dua agenda penting dalam Rapat Paripurna pada Rabu (22/7/2026). Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memperkuat regulasi daerah di sektor perumahan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Agenda pertama akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB, yakni pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Ranperda ini dinilai penting sebagai landasan hukum untuk memastikan pengembang menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah daerah setelah pembangunan perumahan selesai. Dengan demikian, aset berupa jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum lainnya dapat dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, DPRD akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan tata ruang, kebutuhan pembangunan, serta menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif agar tidak terus tergerus alih fungsi lahan.
Dua agenda paripurna tersebut menunjukkan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat regulasi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, kepastian hukum di sektor perumahan, sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah melalui perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. (red)
INFODESANEWS akan mengikuti jalannya rapat paripurna dan menyajikan perkembangan serta hasil keputusan kedua agenda tersebut secara lengkap setelah sidang selesai.