Kamis, 24 September 2026
TERKINI
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (3 jam yang lalu) Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (9 jam yang lalu) Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (17 jam yang lalu) Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (19 jam yang lalu) Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (19 jam yang lalu) Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (19 jam yang lalu) DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (20 jam yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 November 2017, 21:41 WIB 452 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

DPRD LAMSEL Tolak Tiga Raperda

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPRD LAMSEL Tolak Tiga Raperda
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat Paripurna tentang pengesahan 8 (delapan) paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan.

Delapan paket Ranperda yang di ajukan oleh Bupati Lampung Selatan saat pembahasan di paripurna di bulan Oktober 2017 yang lalu hanya lima yang di sahkan.

Dari lima Ranperda yang di sahkan yakni tentang penyidik pegawai Negri sipil, Ranperda tentang pencabutan Perda No 7 tahun 2012,tentang Retribusi Pencetakan E-KTP electronic dan Akte pencatatan sipil,

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan mengesahkan lima dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan , Rabu sore (15/11).

Delapan Raperda yang diajukan oleh Bupati Lamsel pada pertengahan bulan Oktober 2017 itu diantaranya, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012, tentang Retribusi Pencetakan KTP Elektronik dan Akta Pencatatan Sipil.

Ranperda pencabutan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2013-2023.

Kelima Ranperda tersebut disetujui oleh delapan fraksi dan disahkan oleh Legislatif menjadi Perda dengan di ketuknya palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan dilanjutkan dengan penandatangagan berita acara pengesahan bersama Eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.

Tiga Ranperda yang ditolak adalah, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sarang Burung Walet.

Ranperda tentang Perubahan Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa diminta oleh Dewan agar dikaji ulang dan Ranperda Perubahan kedua Perda nomor 21 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal di Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa Kalianda ditunda. (SG)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi