LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan imbauan resmi terkait pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini diambil menyusul bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026, demi menjaga kerukunan antarumat beragama serta ketertiban umum.
Dalam surat imbauan tertanggal 17 Maret 2026 yang ditujukan kepada para camat, lurah, dan kepala desa se-Lampung Selatan, Bupati menegaskan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan masyarakat.
Salah satu poin utama adalah larangan pelaksanaan takbiran keliling menggunakan kendaraan bermotor maupun konvoi di jalan raya. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gesekan sosial serta menghindari kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau melaksanakan takbiran secara khidmat di masjid atau mushola masing-masing dengan penggunaan pengeras suara yang disesuaikan. Selain itu, pelaksanaan takbiran juga disarankan tidak melewati pukul 22.00 WIB.
Tak hanya itu, umat Muslim juga diharapkan dapat menjaga suasana hening, khususnya di sekitar lingkungan yang terdapat umat Hindu yang sedang menjalankan ibadah Nyepi. Pemerintah juga melarang penggunaan petasan, mercon, kembang api, maupun sumber kebisingan lainnya.
Dalam imbauan tersebut, pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga semangat persaudaraan dan toleransi di tengah keberagaman masyarakat.
“Imbauan ini kami sampaikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, toleransi, dan kebersamaan,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Kebijakan ini menjadi cerminan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menjaga harmoni sosial, terlebih di momentum dua hari besar keagamaan yang berlangsung bersamaan.
Berikut surat himbauan resmi yang di tandatangani bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.(red)