Kamis, 24 September 2026
INFODESA 20 Januari 2018, 19:02 WIB 1,072 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Dua Mahasiswa Membawa Daun Ganja Kering Di Ringkus Polisi

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 1,072 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Mahasiswa Membawa Daun Ganja Kering Di Ringkus Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Lampung Selatan, Infodesanews.com –  Tiga (3) orang tersangka pengedar barang haram jenis daun ganja Kering di bekuk Jajaran Polres Lampung Selatan di areal pemeriksaan seaport Interdiction (SI) Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Dua diantaranya bersetatus Mahasiswa yakni, Maulana CHerdas Soendoro (23) seoarang Mahasiswa Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangkan Kota Jakarta Berat, Alfin Ahmadthalabani Yns (21) Mahasiswa Kelurahan Duri Kep Kebon Jeruk Jakarta Barat dan Cheirilen (26) Wiraswasta Kel Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan, daun ganja kering seberat 15,5 kg itu dibawa oleh tersangka dengan menggunakan bus ALS BK-7263-DK, Selasa (16/1) sekitar pukul 10.20 Wib. Ganja dikemas menjadi dua kardus dengan masing-masing Kardus berisi sebarat 7,5 Kg dan 8 Kg, di paket melalui bus ALS jurusan Medan-Jogjakarta.”ujar AKBP M Syarhan.saat Press Rilis dihalaman Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (20/1)

AKBP M. Syarhan, menjelaskan hari itu juga, jajaran Polres Lampung Selatan, lakukan pengembangan berdasarkan alamat tujuan barang terlarang tersebut.

“Pada paket tersebut tertera nama dan alamat tujuan pull bus ALS Pulau Tinggi, Tangerang, Banten dan Klender, Jakarta Timur,” kata dia.

Saat ini Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbutanya.”

Dengan Pasal 111 ayat (2)
Pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp 12 juta rupiah.
Pasal 114 ayat (2)
Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan denda maksimum Rp. 13 Miliar rupiah.”Dua Mahasiswa tutupnya. (SG/slmt)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi