Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (8 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (14 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (22 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 18 Maret 2021, 13:44 WIB 1,466 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Orang Pemilik Sabu-Sabu Dicokok Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Orang Pemilik Sabu-Sabu Dicokok Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SIMALUNGUN,Infodesanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap 2 orang laki laki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya yakni, MD alias Adi Goreng dan S alias Putra.

Dua orang yang kini telah ditetapkan sabagai tersangka itu merupakan warga Pasar I, Keluraham Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring kepada Awak Media menerangkan, keduanya ditangkap di salah satu rumah tersangka pada Selasa (16/3/2021).

“Laporan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwasanya di rumah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika dan transaksi,” terangnya.

Kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba menuju lokasi yang dimaksud. Di sana, Polisi menemukan 2 orang pria yang tidak lain adalah tersangka sedang berada di dalam rumah.

Keduanya pun diinterogasi dan dilakukan penggeledahan. “Dari dalam kamar tersangka MD alias Adi Goreng ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket. Barang bukti itu disembunyikan di dalam lipatan baju,” ucapnya.

Tersangka MD mengakui bahwa barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang di Simpang Pelita, Kerasaan.

“Selanjutnya dua tersangka dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain narkoba jenis sabu, Polisi juga turut mengamankan sebuah dompet kecil, satu plastik klip kosong, satu unit telepon pintar merk Samsung, dua batang pipet plastik serta uang Rp 100.000.(joe)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi