Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (5 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (12 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (19 jam yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (21 jam yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (21 jam yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (22 jam yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (22 jam yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (1 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 27 Maret 2021, 15:37 WIB 1,689 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Cokok Polisi

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Cokok Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

BONE,Infodesanews.com – Personil Team I Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel berhasil menangka dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu-Sabu di JL.G.Bawakaraeng ( jl.sambaloge lama) Watampone Kabupaten Bone, Kamis (25/03/2021)

Dikonfirmasi terkait penangkapan ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menerangkan, mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah RA ( 22) dan FA (20). Para pelaku diciduk bersama sejumlah paket kecil sabu-sabu.

Dijelaskannnya, adapun Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 15 (lima belas) sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu berat -+ 7,34 gram, 1(satu) pcs plastik bening kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam, 1(satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan 1(satu) buah tas kecil berwarna hitam putih.

Pengungkapan bermula saat Tim Dit Resnarkoba Subdit 1 Polda Sulsel yang dipimpin Oleh AKP BOBY RACHMAN SH., SIK. melakukan penyelidikan di Jl. G.Bawakaraeng Bone tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut pada Rabu 24 Maret sekitar pukul 10.00 wita.

Kemudian besok siangnya, tim melakukan tindakan penangkapan dan penggeledahan rumah RA (22)di Jl. G. Bawakaraeng Bone ditemukan juga RA (22) dan FA (20) sedang menimbang barang bukti shabu di dalam kamarnya tepatnya diatas tempat tidur miliknya.

“Saat ini para tersangka dan barang buktinya diamankan di ruang Dit Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas di Mapolda Sulsel pada hari Jumat (26/03/2021).(Asbar)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi