Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
NASIONAL 25 September 2021, 22:58 WIB 612 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Pemuda Luwu Timur Diringkus Polisi, Edarkan Shabu di Lapas Mappedeceng

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pemuda Luwu Timur Diringkus Polisi, Edarkan Shabu di Lapas Mappedeceng
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Dua pemuda Kabupaten Luwu Timur berinisial AH (23) dan MA (26), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Luwu Utara Sulawesi Selatan. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa paket shabu-shabu.

”Keduanya kita tangkap di rumah tahanan/lapas kelas IIB Luwu Utara di Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng pada Kamis 16 September 2021.
Sekarang masih kita dalami pemeriksaan,” terang Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini via whatsapp, Sabtu 25 September 2021 sore.

Rodo Parulian Manik menjelaskan, penangkapan AH dan MA, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran shabu-shabu di rumah tahanan kelas IIB dengan laporan polisi Nomor: LPB/195/IX/2021/Sat Res. Luwu Utara tanggal 16 September 2021. Menp

Mendapat info kita langsung menciduk dan upaya anggota pun membuahkan hasil. Petugas berhasil menciduk keduanya dengan berhasil mengamankan barang bukti yakni, 3 shacet plastik klip bening masing-masing 2,21 gram dengan 24 shacet daun ganja dengan 27,47 gram.

Tiga papan obat sediaan farmasi merk tramadol HCL dan satu lembar tissue serta satu buah kotak makanan ringan, satu lembar potongan lakban serta handphone merek VIVO. ”Kami melakukan interogasi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Luwu Utara. Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subs dan lagi  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi