Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (6 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (9 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (10 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (10 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (10 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (11 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 26 April 2018, 22:43 WIB 1,580 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Puluh Tiga Bidang Lahan Tol Di Kecamatan Candipuro Mulai Dieksekusi

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Puluh Tiga Bidang Lahan Tol Di Kecamatan Candipuro  Mulai Dieksekusi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com – Sebanyak 23 bidang lahan tanah di Desa Batuliman Indah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan. dieksekusi oleh juru Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (26/4).

Eksekusi dilakukan setelah adaya surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan,berdasarkan surat penetapan Ketua PN Kalianda no 18/pdt.P.Eks/2018/PN Kla dan nomor 16/Pdt.P.Eks/2018/PN kla.

PT Wasita kita Karya mengeksekusi lahan setelah mendengar pembacaan surat penetapan, eksekusi lahan langsung menggunakan alat berat.

Panitera Muda perdata, Pengadilan Negri Lampung Selatan. Jamaludin mengatakan ,Sebanyak 23 dari 24 bidang lahan yang akan kami eksekusi untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini kami lakukan karena demi kepentingan orang bayak.

“Apa bila ini tidak secepatya kami lakukan,maka pembangunan jalan Tol akan terlambat dan molor dari target. mengingat Pemerintah telah mengintruksikan agar Hari Raya Jalan Tol ini harus bisa di pakai,”ujar Jamaludin.

Dijelaskan pembangunan ini lambat karena kami terhambat dengan pembebasan lahan,Karna para pemilik sertifikat dan SKT lahan bukan asli penduduk setempat sebagian orang-orang luar daerah, Tanggerang, Palembang dan daerah lain bahkan ada satu bidang lahan milik warga Lampung Timur.

“Sedangkan satu bidang yang tersisa, akan dieksekusi pekan depan, bersamaan dengan 15 bidang lahan yang berada di Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung,”Paparya.

Sebesar Rp. 4,2 miliar untuk ganti rugi pembayaran berupa tanam tumbuh serta bangunan yang ada di lahan tersebut milik 18 orang masyarakat setempat.

“Semua ini, masih tahap penyelesaian karena Permasalahan masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan. termasuk uang ganti rugi masih di titipkan.

“Dan akan di berikan setelah selesai perkara di Pengadilan
Kepemilikan lahan tersebut berada di hutan register 40,milik Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup,”pungkasnya (SG/slmt).

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi