Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (39 menit yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (42 menit yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (51 menit yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (15 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (22 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu)
INFODESA 25 Januari 2018, 19:26 WIB 2,724 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua warga Bandar Lampung Digrebek Satnarkoba Lampung Selatan Saat Kunsumsi Sabu Sabu

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua warga Bandar Lampung Digrebek Satnarkoba Lampung Selatan Saat Kunsumsi Sabu Sabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com – DP (17) bersama rekanya AM (19) keduanya warga Bandarlampung di amankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, di sebuah rumah kosong di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, saat keduanya sedang pesta Narkoba jenis Sabu, Selasa (23/1)

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu. Ari Satriawan. mengatakan, keduanya di amankan oleh Jajaran Satnarkoba Lampung Selatan dan kasus ini sudah P 21 siap dilimpahkan kekejaksaan.” kata AKBP M Syarhan saat di mintai keterangan oleh awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/1)

“Benar, kedua tersangka tersebut kita tangkap berdasarkan laporan warga yang resah, adanya rumah kosong yang sering digunakan untuk berpesta narkoba,” bebernya.

” Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebarat 0,17 gram dan alat hisap, dan dua orang tersangka yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,”imbuhnya.

Dijelaskan Kedua tersangka tersebut adalah warga Bandar Lampung, guna mempertanggung jawabkan perbutanya.

” Keduanya kita kenakan pasal 127 dan 124, UU no 35 tahun 2009, tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi