Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 10 Desember 2018, 13:08 WIB 1,002 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Warga Bekasi Diamankan Jajaran Polres Lampung Selatan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Warga Bekasi Diamankan Jajaran Polres Lampung Selatan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Sebanyak 92 bungkus setara dengan 92 kilo gram Narkotik jenis Daun ganja kering berhasil di gagalkan jajaran Polres Lampung Selatan, di Area Pemeriksaan Seaprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selasa (4/12)

Selain itu, juga berhasil meringkus dua orang tersangka atas nama Suyafi Prasura Purnama (24) warga Kelurahan Cilodog Dopek Jakarta Barat,  dan Reynaldy Aditya (22) warga Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondog Gede Bekasi keduanya warga Bekasi Jawa Barat. 

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya ditemukan nama dan  alamat pengirim serta penerima barang tersebut.”kata Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan saat Press Rilis. Senin (10/12)

Dijelaskan pengungkapan kasus Narkoba Oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada hari Selasa (4/12) di Area Pemeriksaan Seaprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni. saat dilakuakan pemeriksaat oleh petugas di ketemukan paketan empat kardus ukuran sedang di dalam kendaraan Jasa pengiriman barang dari Bandar Lampung dengan tujuan Jakarta. 

Selanjutnya dilakukan pengembangan berbekalkan dengan alamat penerima barang di Jakarta. Akhirnya Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Pratura dan Reynaldy yang keduanya warga Bekasi, Jawa Barat.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai Pidana penjara seumur Hidup, “pungkas mantan Kapolres Pesawaran ini.  (Sg) 
 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi