BLORA, INFODESANEWS – Masyarakat Kabupaten Blora melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DINDAGKOP-UKM) setempat kepada Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
Pelapor AJ menyampaikan, laporan tersebut mencakup tiga kasus sekaligus.
“Betul, saya telah melaporkan dugaan Tipikor di DINDAGKOP-UKM Blora. Semoga ini menjadi langkah awal kemajuan Blora ke depan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/181/VII/2025/JATENG/RES BLORA, STTLP/182/VII/2025/JATENG/RES BLORA, dan STTLP/183/VII/2025/JATENG/RES BLORA.
AJ menegaskan, sebagai warga dirinya berhak berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
“Jika ada dugaan korupsi oleh oknum perorangan, kelompok, atau ASN yang merugikan daerah, kita wajib melaporkannya. Ini amanat undang-undang,” tegasnya.
Salah satu contoh yang diungkap AJ adalah pengelolaan parkir Pasar Sidomakmur Blora. Menurutnya, sebelum penerapan sistem E-Parkir, setoran parkir hanya Rp1,1 juta per hari, padahal pengunjung kerap dikenai biaya berulang.
“Sekarang dengan E-Parkir, pendapatan bisa mencapai Rp 10 juta per hari. Kemana selisih Rp8,9 juta sebelumnya?” tanyanya.
AJ berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan bukti yang ada, biar proses hukum yang berbicara.
Pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.**Red