Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (4 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (7 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (10 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (11 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (11 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (11 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (12 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 16 Juli 2025, 21:26 WIB 434 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dugaan Korupsi di Dinas Dindagkop Blora Dilaporkan ke Polres

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dugaan Korupsi di Dinas Dindagkop Blora Dilaporkan ke Polres
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Masyarakat Kabupaten Blora melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DINDAGKOP-UKM) setempat kepada Polres Blora, Polda Jawa Tengah.

Pelapor AJ menyampaikan, laporan tersebut mencakup tiga kasus sekaligus.

“Betul, saya telah melaporkan dugaan Tipikor di DINDAGKOP-UKM Blora. Semoga ini menjadi langkah awal kemajuan Blora ke depan,” ujarnya, Rabu (16/7/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/181/VII/2025/JATENG/RES BLORA, STTLP/182/VII/2025/JATENG/RES BLORA, dan STTLP/183/VII/2025/JATENG/RES BLORA.

AJ menegaskan, sebagai warga dirinya berhak berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.

“Jika ada dugaan korupsi oleh oknum perorangan, kelompok, atau ASN yang merugikan daerah, kita wajib melaporkannya. Ini amanat undang-undang,” tegasnya.

Salah satu contoh yang diungkap AJ adalah pengelolaan parkir Pasar Sidomakmur Blora. Menurutnya, sebelum penerapan sistem E-Parkir, setoran parkir hanya Rp1,1 juta per hari, padahal pengunjung kerap dikenai biaya berulang.

“Sekarang dengan E-Parkir, pendapatan bisa mencapai Rp 10 juta per hari. Kemana selisih Rp8,9 juta sebelumnya?” tanyanya.

AJ berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan bukti yang ada, biar proses hukum yang berbicara.

Pihak Polres Blora belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi