BLORA, INFODESANEWS – Praktik pengerukan tanah galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Blora. Kali ini, lokasi yang menjadi sorotan adalah Dukuh Singget, Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, akibat dugaan penambangan ilegal yang diduga terkait dengan proyek pengurukan Pertamina setempat.
Seorang warga berinisial PR mengeluhkan dampak aktivitas tersebut, banyak bekas galian yang diangkut truk berjatuhan di jalan karena tidak ditutup.
“Kegiatan ini menimbulkan debu dan mengganggu lingkungan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Lanjutnya, tanah hasil galian tersebut diduga dijual untuk keperluan pengurukan proyek Pertamina di Mendenrejo. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan, mengingat tidak adanya izin resmi pertambangan (Galian C) yang dikantongi pelaku. Penjualan material galian ke luar desa juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pengerukan tanah dan pasir skala besar tanpa izin tergolong sebagai pertambangan ilegal (PETI). Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara itu, seorang pengusaha berinisial BT mengaku hanya memenuhi kebutuhan proyek pengurukan Pertamina.
“Saya hanya menggarap untuk kebutuhan urugan proyek Pertamina. Urusan lainnya ditangani pak lurah,” jelasnya.
Dari keterangan tersebut, terindikasi bahwa material untuk proyek Pertamina diduga bersumber dari tambang ilegal di Desa Mendenrejo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dan Pertamina belum memberikan tanggapan resmi, untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.**Red