LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah masuk dalam pokok-pokok pikiran (e-Pokir) DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali dipertanyakan.
Pasalnya, pembangunan jalan sepanjang sekitar kurang lebih 70 meter yang terletak di dusun II Desa Wai Hui Kecamatan Jatiagung itu sebelumnya dijanjikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) justru belum juga terealisasi hingga memasuki pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut membuat Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi NasDem, Slamet Nuriman, kecewa sekaligus mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD.
Menurut Slamet, pembangunan jalan tersebut bukan aspirasi yang baru disampaikan. Usulan itu telah masuk dalam e-Pokir DPRD, bahkan Dinas Perkim sebelumnya telah melakukan pengukuran di lokasi pada Juni 2026.
Saat itu, kata Slamet, pihaknya memperoleh informasi bahwa pekerjaan akan dilaksanakan pada Juli 2026. Namun, hingga September dan anggaran telah memasuki tahap perubahan, pekerjaan tersebut belum kunjung terlihat realisasinya.
“Sudah dilakukan pengukuran bulan Juni. Informasinya akan dikerjakan bulan Juli. Tapi sampai sekarang belum terealisasi, bahkan sudah masuk perubahan anggaran,” kata Slamet pada infodesanews.com, usai menghadiri rapat Paripurna dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Rabu (16/9/2026)
Slamet mempertanyakan apa yang menjadi kendala di tingkat Pemkab maupun Dinas Perkim. Sebab, jika sejak awal memang terdapat persoalan teknis, administrasi, maupun penganggaran, semestinya hal tersebut disampaikan secara jelas kepada DPRD dan masyarakat.
“Kalau memang ada kendala, sampaikan. Jangan sampai masyarakat sudah diberikan harapan, sudah dilakukan pengukuran, tetapi kemudian tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan sekadar pembangunan jalan sepanjang 60 meter. Lebih jauh, hal ini menyangkut kepastian pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah masuk melalui mekanisme resmi DPRD.
Menurutnya, e-Pokir bukan sekadar daftar usulan. Aspirasi tersebut merupakan hasil penjaringan kebutuhan masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui lembaga legislatif.
Karena itu, Slamet meminta Pemkab Lampung Selatan, khususnya Dinas Perkim, memberikan penjelasan mengenai status pembangunan jalan tersebut.
Apakah masih dianggarkan, bergeser ke Perubahan APBD, tertunda karena persoalan teknis, atau memang belum dapat direalisasikan pada 2026?
“Ini yang harus jelas. Kami di DPRD membawa aspirasi masyarakat. Jangan sampai masyarakat bertanya kepada kami, sementara kami juga tidak mendapatkan kejelasan dari OPD terkait,” katanya.
Slamet menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan program pemerintah yang bersumber dari aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas janji atau dokumen perencanaan.
Ia berharap pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi momentum bagi Pemkab Lampung Selatan untuk memberikan kepastian atas setiap aspirasi masyarakat yang telah masuk dalam perencanaan anggaran.
Sebab, menurutnya, ketika pemerintah melalui OPD terkait telah melakukan pengukuran dan menyampaikan rencana pengerjaan, masyarakat tentu memiliki alasan untuk menunggu realisasi.
Kini pertanyaannya tinggal satu: ke mana tindak lanjut e-Pokir tersebut ketika RKA Perubahan APBD 2026 dibahas?
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perkim Lampung Selatan belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum terealisasinya pembangunan jalan tersebut. (Red)