Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (11 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (16 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (18 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (18 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (18 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 Oktober 2018, 16:14 WIB 1,300 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Empat Pucuk Senjata Api Berbagai Jenis Dimusnahkan

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Empat Pucuk Senjata Api Berbagai Jenis  Dimusnahkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Usai penandatanganan dan penyerahan Hibah Tanah dan Bangunan Ptl Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, malakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan yang berhasil di amankan di oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan

Dari sejumlah barang bukti yang di musnahkan yakni, 1,2 Kg sabu-sabu,  26,5 butir Ekstasi, 23 Kg Ganja, 60 Prangkat alat hisab, 3 pucuk senjata Api rakitan jenis Revolver, 1 pucuk senjata Airsoftgun, dan 21 Lembar uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan, Sri Indarti mengatakan barang bukti yang di musnahkan merupakan hasil sitaan dari beberpa Narapidana, Mulai Januari hingga Agustus 2018. “itu semua telah melalui keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Lampung Selatan, dan mahkamah Agung.

“Cara memusnahkannya kami lakukan dengan membakar barang sedangkan barang bukti Senjata Api kami lakukan dengan memotong motong agar tidak dapat di gunakan lagi.”kata dia.

Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, bersama Kejati Provinsi, Lampung Selatan. Sri Lampung, Susilo Yustinus, Kepala Kejari Lampung Selatan. Sri Indarti, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendriy Rosyadi, Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan dan Forkopimda Lampung Selatan secara bersama-sama memusnahkan barang bukti yang di laksanakan di Halaman Kejari setempat,  Rabu (3/9)

Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Kapolres Lampung Selatan, AKBP. M. Syarhan serta Dandim 0421 Kabupaten Lampung Selatan, Letkol Arm. Untoro Haryanto di berikan kesempatan untuk memotong barang bukti berupa sanjata Api.    (SG)

 

 

 

 

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi