Kamis, 24 September 2026
PERISTIWA 12 Maret 2020, 21:17 WIB 1,415 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Endar Susilo ; Pelaku kejahatan menikahi anak umur 7 tahun smoga segera dapat ditindak.

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 1,415 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Endar Susilo ; Pelaku kejahatan menikahi anak umur 7 tahun smoga segera dapat ditindak.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SEMARANG, INFODESANEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo sekarang ini selalu berkoordinasi dengan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng terkait dengan aduannya atas temuan adanya perkawinan dengan Anak yang masih berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag Magelang, dengan seorang tokoh Pemilik Pondok Pesantren berinisial P warga Kabupaten Semarang, 12/O3/2020.

Menurut Endar Perbuatan yang diduga dilakukan oleh P sangatlah tidak manusiawi ” Bayangkan saja anak yang masih perlu tumbuh kembang dan bisa saja menjadi salah satu pemimpin – pemimpin dan harapan masa depan Bangsa ini, yang harusnya kita temani atau ajak belajar dan bermain tetap justru malah diajak nikah dan kemudian menjadi korban nafsu P dengan dibungkus Perkawinan Siri” jelas Endar.

Ketika ditanya lebih lanjut siapa nama lengkap dan jatidiri diduga pelaku kejahatan perkawinan tersebut, Endar belum bisa menyampaikan ke media ” Kasus Ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman pihak Polda Jateng dan diduga pelaku adalah tokoh terkenal, nanti kalau sudah waktunya, saya akan menyampaikan ke teman – teman media,” lanjut Endar.

” Mari kita sama – sama berdoa kepada Allah agar pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini segera bisa di bawa keranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan moral dan doa agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan untuk mengungkap kasus ini,” harap Endar.

Menurut Endar pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa di jerat dengan Undang – Undang (UU) No.23 tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU no.17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman kebiri.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya perkawinan siri dengan anak yang masih berumur 7 tahun menjadi korban (pengantin perempuan), setelah mendapatkan data dan menjumpai beberapa saksi, Endar kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng agar pelaku segera ditangkap dan diadili.***Red.

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi