Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (13 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (20 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (20 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (20 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (21 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 Juli 2024, 22:26 WIB 1,532 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

FBS Mengadukan Tiga Orang Terkait Adanya Pengeboran Minyak Ilegal 

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

FBS Mengadukan Tiga Orang Terkait Adanya Pengeboran Minyak Ilegal 
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Komunitas Front Blora Selatan (FBS) mengadukan tiga orang terkait adanya dugaan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum FBS, Adhi Aprianto dari Kantor TRIAD dan Rekan mengatakan dirinya mendapatkan kuasa dari 17 orang yang tergabung dalam komunitas FBS untuk melaporkan aktivitas di Plantungan ke pihak kepolisian atas dugaan kegiatan Pengeboran minyak bumi secara ilegal.

“Jadi kita melaporkan dugaan pengelolaan dan pengeboran sumur minyak ilegal secara sistematis yang ada di Plantungan,” terang Adhi saat konferensi pers, Jumat (26/7/2024).

Adhi menambahkan, dalam pelaporannya ke Polres Blora, pada 23 Juli 2014 terdapat tiga orang yang diadukan ke aparat hukum tersebut.

“Yang kita laporkan ada tiga, teradu I Ahmad Hanafi alias Pipin, teradu II Kepala Desa, teradu III Ketua Bumdes Sumber Alam Agung Abadi,” ucapnya

Lanjut Adhi, merujuk dari surat Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 Cepu, bahwa di Tanggal 19 Juni 2023 telah diberitahukan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan – Blora bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal.

“Ya kita sudah melakukan pengaduan, sudah kita lampirkan laporan aduan beserta kuasanya, kita tinggal menunggu disposisi dari pihak polres Blora,” terang dia.

Lebih lanjut, surat pemberitahuan tersebut juga di tembuskan secara resmi kepada ForkomPimda dan ForkomPimcam. Artinya ketika Pertamina menerbitkan surat tersebut dan dinyatakan Ilegal maka sudah benar dan terbukti kegiatan penambangan yang ada di Desa Plantungan adalah kegiatan yang Ilegal.(SM/Red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi