Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (5 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (8 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (9 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (9 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (9 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (10 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 Agustus 2025, 21:16 WIB 1,902 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

FBS Walk Out dari Audiensi DPRD Blora, Protes Ketidakhadiran Pemangku Kepentingan

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

FBS Walk Out dari Audiensi DPRD Blora, Protes Ketidakhadiran Pemangku Kepentingan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

BLORA, INFODESANEWS – Front Blora Selatan dan Masyarakat Blora Peduli, melakukan walk out atau meninggalkan ruang audiensi di DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakhadiran sejumlah pemangku kebijakan kunci dalam dialog yang membahas implementasi tata kelola sumur minyak rakyat.

Audiensi yang digelar untuk membahas implikasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tersebut dianggap kehilangan legitimasi karena absennya para pihak yang diundang. DPRD Blora telah memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), BUMD Blora Power Energy (BPE), Blora Minyak Energi (BME), UMKM Mataram Connection, dan perwakilan Pertamina EP. Namun, tidak satu pun dari institusi tersebut hadir.

“Kami menghargai kehadiran perwakilan ESDM dan Ketua Praja Blora. Namun, audiensi ini menjadi tidak substansial ketika aktor-aktor utama justru absen. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan penghinaan terhadap DPRD sebagai representasi rakyat,” ujar Koordinator Aksi Front Blora Selatan, Agus Exi Wijaya, Senin (27/8/2025).

Exi menegaskan bahwa persoalan tata kelola sumur minyak rakyat bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa warga. Ia menyebut sudah ada korban jiwa dalam operasi sumur minyak yang amburadul, namun pertanggungjawaban atas hal tersebut justru dihindari.

Masyarakat mendesak agar pengelolaan sumber daya minyak di Blora, yang kaya akan potensi, harus kembali kepada prinsip Pasal 33 UUD 1945 dan diatur untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat setempat, bukan dikuasai oleh pemodal dari luar daerah yang hanya menjadikan warga sebagai buruh.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Blora dari Komisi C Partai Hanura, Warsit mendesak agar pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayahnya, khususnya pertambangan, harus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan ini mengemuka dalam sebuah audiensi yang digelar untuk membahas persoalan pengelolaan SDA, bahwa selama ini masyarakat Blora sering kali hanya menjadi buruh dan Tameng bagi investor dari luar daerah. Sementara keuntungan besar dari hasil tambang minyak, batu kapur, dan sumber daya lainnya justru dinikmati oleh pihak eksternal.

“Kita ini hanya dijadikan buruh dan tameng. Yang punya sumur dan modal adalah orang dari luar. Ini sangat merugikan pemerintah dan rakyat,” ujar salah seorang anggota dewan dalam audiensi tersebut, seperti yang dikutip dari proses diskusi.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Nomor 14 Tahun 2025, penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam harus diperoleh oleh pemerintah daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Mereka menilai, dengan dikelola secara legal dan profesional oleh BUMD, akan tercipta win-win solution dimana masyarakat dapat terserap tenaga kerjanya dan PAD meningkat signifikan, bahkan berpotensi mencapai triliunan rupiah,” tambahnya.

Lebih lanjut, mereka juga mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan realitas pembangunan infrastruktur di Blora yang dinilai belum optimal. Beberapa insiden, termasuk korban jiwa dalam aktivitas tambang, disebutkan sebagai bukti bahwa pengelolaan yang tidak transparan hanya merugikan dan menyengsarakan warga lokal.

“Blora dikenal sebagai ‘Belahuran’ yang berarti danu minyak (telaga minyak). Kita seharusnya menjadi orang kaya, bukan hidup dalam kemiskinan. Ini semua soal pengelolaannya,” tegas anggota dewan tersebut.**Red

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi