Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
PERISTIWA 05 September 2020, 08:41 WIB 466 PDF

FITRI HASTA MERDEKA, SH : “Sengketa Lahan Sriwedari Berakhir, Semua Pihak Harus Taat dan Patuhi Hukum Pengadilan”

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

FITRI HASTA MERDEKA, SH : “Sengketa Lahan Sriwedari Berakhir, Semua Pihak Harus Taat dan Patuhi Hukum Pengadilan”
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS | Polemik sengketa lahan Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wirjodinigrat akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Solo akhirnya menerbitkan penetapan sita atas lahan seluas lebih kurang 10 hektare tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam waktu dekat ini akan mengeksekusi kawasan Taman Sriwedari yang diklaim dalam penguasaan Pemkot Surakarta. Hal ini menyusul surat penetapan pengosongan Sriwedari yang terbit pada 21 Februari 2020 lalu.

Berakhirnya sengketa lahan (bon rojo-red) itu memicu berbagai tanggapan beragam dari kalangan pengamat dan pakar hukum. Salah satunya adalah Fitri Hasta Merdeka, SH. Pengamat hukum yang sudah malang melintang mendampingi berbagai kasus sengketa tanah ini kepada INFODESANEWS menyatakan sepakat dan mendukung penuh langkah PN Solo.

Menurut Hasta, putusan pengadilan atas kepemilikan lahan Sriwedari itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada lagi upaya hukum. Oleh sebab itu pihaknya memberikan dukungan penuh kepada PN Surakarta untuk melakukan eksekusi lahan Sriwedari yang telah dimenangkan oleh pihak Ahli waris RTM Wirjodiningrat.

“Siapapun harus taat dan patuh terhadap putusan hukum dalam hal ini pengadilan sebagai lembaga hukum negara,” tegasnya.

Ia mengatakan semua pihak baik itu pemkot maupun ahli waris harus menjunjung tinggi peradilan karena dimata hukum semua sama dan tidak membeda bedakan satu dengan yang lainya. “Jangan sampai hukum berlaku tajam diatas tapi tumpul dibawah,” jelasnya.

Hasta juga meminta kepada pihak Pemkot Surakarta maupun ahli waris untuk taat kepada hukum dan tidak melakukan tindakan yang melawan konstitusional.

“Sekali lagi kami meminta kepada Ahli Waris Wiryodiningrat dan Pemerintah Kota Surakarta untuk menghormati hukum dan putusan pengadilan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hasta menjelaskan, bahwa bicara masalah hukum itu ibarat Kereta Api yang selalu berjalan melaju diatas relnya. Dia akan tetap berangkat dan tidak menunggu siapapun orangya. Demikian juga dengan pejabat pemkot atau siapapun dia harus menaati hukum yang berlaku.

Dengan telah disitanya lahan sriwedari tersebut, maka secara hukum siapa pun tidak bisa melakukan tindakan hukum terhadap tanah dimaksud. Baik menjual, menghibahkan, menyewakan, mengubah bentuk, menukar, menggadaikan, membangun, membongkar bangunan di atas tanah sriwedari. Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka hal itu jelas merupakan tindak pidana.

Bukti kepemilikan ahli waris telah dinyatakan syah oleh pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, bukti kepemilikan serta penguasaan Pemkot Surakarta telah dibatalkan oleh pengadilan dan dicabut oleh BPN, perintah penyerahan dan pengosongan dari Negara melalui pengadilan telah terbit, dengan demikian Negara telah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian terhadap rakyatnya, jika Pemkot tidak mentaati perintah tersebut, maka Pemkot (walikota-red) telah melakukan pembangkangan terhadap negara dan melecehkan Lembaga Negara dan untuk itu aparat penegak hukum harus bertindak tegas.

Telah Selesai

Sekedar diketahui, dengan diterbitkannya penetapan eksekusi pengosongan tanah Sriwedari maka perkara hukum atas sengketa tanah Sriwadari antara ahli waris RMT Wirjodonigrat melawan Pemkot Solo telah selesai. Putusan kasasi Mahkamah Agung No:3249-K/Pdt/2012 adalah putusan mengenai pengosongan secara paksa karena kepemilikan ahli waris telah inkhrach berdasar Putusan MA No:3000-K/Sip/1981 tanggal 17 Maret 1983 dan kepemilikan atau dasar penguasaan Pemkot Surakarta terhadap Sriwedari yakni Hak Pakai No:11 dan No:15 telah dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan MA No:125-K/TUN/2004 dan berdasarkan Keputusan Kanwil BPN Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tgl 20 Juli 2011 kedua SHP No:11/No:15/Sriwedari a/n. Pemkot Surakarta tersebut telah dicabut. Sehingga dengan demikian tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk tetap menguasai tanah Sriwedari. (hr/*)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi