Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (19 menit yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (21 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu)
INFODESA 13 April 2018, 07:12 WIB 506 kali dibaca ~3 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Fokus Grup Descusion Blora Terkait rencana revisi terhadap undang – undang nomor 22 tahun 2009

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Fokus Grup Descusion Blora Terkait rencana revisi terhadap undang – undang nomor 22 tahun 2009
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Sepeda motor masuk sebagai transportasi umum menjadikan reaksi Pro dan Kontra akan adanya rencana revisi terhadap undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta agar sepeda motor masuk sebagai transportasi umum mulai muncul di masyarakat Blora. Dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Blora gelar Fokus Grup Descusion (FGD) dengan akademisi dan Forum Pemerhati Lalu Lintas di lantai 2 aula gedung Samsat Blora. Kamis (12/04/18) pagi.

Masyarakat kini dimudahkan dalam angkutan berbasis online. Seperti grab car, go car sudah menjadi salah satu primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh. Harga yang lebih murah dan kemudahan dalam penggunaan konsumen sangatlah efektif pada kalangan masyarat. Keberadaan angkutan online menjadi favorite masyarakat yang mempunyai dampak positif bagi keseharian mereka.

Penolakan atas revisi tersebut juga bukan tanpa alasan, tak sedikit dari para mahasiswa yang mengatakan jika tetap akan dilaksanakan revisi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kerisauan dan permasalahan baru.

“Menurut saya, pada hakikatnya sepeda motor itu kan hanya digunakan sebagai alat transportasi manusia dan perorangan, bukan untuk angkutan barang apalagi angkutan umum,” ujar salah satu mahasiswa peserta FGD.

Mensikapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Ginaryo, ATD, MM, menyatakan, terkait dengan revisi tersebut sebenarnya tidak hanya untuk mensikapi fenomena persoalan ojek online sebagai alat sarana angkutan umum.

“Memang dari pemerintah pusat sampai dengan saat ini belum ada aturan atau kepastian hukum tentang larangan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum. Jadi untuk sepeda motor, baru dikatakan sebagai angkutan alternatif saja, sehingga pengaturannya tidak bisa dikatakan secara eksplisit oleh UU,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya mewakili pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan seluruh pihak pemerintah yang berada di daerah, sedang mencoba mencarikan bentuk-bentuk formulasi yang tepat untuk mengatur tentang pengaturan ini.

“Sekarang kita lihat, keberadaan para ojek online ataupun ojek pangkalan tersebut tidak dipungkiri keberadaannya saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat umum,” bebernya.

Lanjut kata dia, terlepas dari persoalan tersebut, pihaknya mengapresiasi atas kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh pihak Polres Blora, karena dengan diadakannya FGD tersebut, bisa menjadi awal dari sebuah embrio atau formula untuk menerapkan aturan ataupun regulasi di tiap-tiap daerah.

“Karena belum ada kepastian hukum mengenai ojek online ini, bisa saja formulanya berawal dari peraturan Bupati atau Walikota di masing-masing daerah yang menentukan,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK, MH, mengatakan, FGD ini dilakukan untuk memperoleh masukan berkaitan dengan adanya revisi UU lalu lintas ini.

“Kami berharap dengan adanya FGD ini digelar, permasalahan yang ada dimasyarakat dapat di petakan sehingga akan diperoleh solusi ataupun pemecahan masalah yang terbaik,” kata Kapolres.

AKBP Saptono kembali menambahkan, dari FGD yang dilaksanakan, bisa diperoleh hasil sesuai dengan analisa permasalahan secara bersama-sama khususnya berkaitan dengan angkutan online roda dua yang ada di wilayah Blora, untuk saat ini sepertinya belum memerlukan adanya revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dari analisa permasalahan berkaitan dengan angkutan online roda dua tidak memerlukan adanya revisi atas Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena adanya UU dan Permen Nomor 108 Tahun 2017 dirasa masih relevan untuk mengatasi permasalahan transportasi online yang berkembang saat ini.,” pungkasnya.(Aras)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi