BLORA, INFODESANEWS – Rapat Forkopimda Kabupaten Blora bersama perwakilan penambang minyak sumur tua di Ledok, Semanggi, dan Jati belum menghasilkan solusi terkait perizinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora Patra Energi (BPE). Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Setda Blora, Kamis (8/5/2025).
Menyoroti belum terbitnya izin pengelolaan bagi BPE, yang berdampak pada terhambatnya aktivitas penambangan
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa permintaan solusi dari penambang tidak dapat dipenuhi karena terkendala regulasi.
“Jika regulasi dilanggar, otomatis ada sanksi,”tegasnya.
Lanjutnya, langkah berikutnya adalah mengirim surat kepada Menteri ESDM dan meminta Muspida melakukan mediasi untuk percepatan perizinan.
“Konsep surat akan dibuat malam ini, besok kami konsultasikan ke Bupati,”ujarnya.
Ketua Penambang Ledok, Daryanto mengatakan, menyoroti potensi bahaya akibat penumpukan minyak mentah di lapangan terbuka, terutama dengan meningkatnya suhu udara jelang musim kemarau.
“Flashpoint minyak semakin sensitif, risiko kebakaran mengintai,” jelasnya.
Ia mengusulkan izin sementara untuk menimbun minyak di tangki Kilang Pertamina EP Cepu di MOS Menggung guna memenuhi standar keselamatan.
Daryanto juga memperingatkan dampak teknis jika produksi dihentikan terlalu lama, seperti Water Blocking dan Mud Blocking pada sumur, yang memerlukan waktu 1-2 bulan serta biaya besar untuk pemulihan.
“PT. BPE harus bertanggung jawab secara moral,” tegasnya.
Disisi lain, KUD Makmur Jati, Exi Agoes Wijaya mengajak semua pihak meninjau ulang narasi kutukan sumber daya alam. Menurutnya, masalah bukan terletak pada kekayaan alam, melainkan tata kelola yang tidak adil.
“Sumber daya tidak pernah jadi kutukan. Yang jadi masalah adalah regulasi tidak jelas dan manajemen tidak bersih,” tegas Exi.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian konflik untuk mencegah dampak sosial berkepanjangan, mengingat sekitar 1.000 penambang kehilangan mata pencaharian.
Hajat hidup masyarakat harus diselamatkan,” tandasnya.
Hingga saat ini, proses perizinan BPE masih menunggu keputusan pusat, sementara penambang dan pemerintah daerah berupaya mencari solusi interim untuk mengurangi risiko ekonomi, keselamatan, dan lingkungan.*Red