Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (16 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 05 November 2022, 18:37 WIB 543 PDF

Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI) Dukung Penuh Langkah Pemkot Gelar Kegiatan Bersih-bersih Taman Sriwedari

admin
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI) Dukung Penuh Langkah Pemkot Gelar Kegiatan Bersih-bersih Taman Sriwedari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Pembina Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI), Dr. BRM. Kusuma Putra, S.H., M.H. sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang akan menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Taman Sriwedari pada hari Minggu besok (6/11/2022). Kegiatan “resik-resik sriwedari” oleh pemerintah kota  tersebut bertepatan dengan CFD (Car Fee Day) yang akan dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Menurut Kusumo, Pemerintah Kota Surakarta telah memenuhi kewajibannya sebagai Pemegang Hak Pakai yang sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu merawat, menjaga dan memelihara Taman Sriwedari. “ Kita mendukung penuh kegiatan Pemkot,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/PDT/2022 tersebut memberikan kepastian hukum bahwa kedudukan Pemerintah Kota Surakarta sebagai pemegang sertifikat hak pakai secara sah yaitu : Sertifikat Hak Pakai Nomor 26/Kelurahan Sriwedari; Sertifikat Hak Pakai Nomor 00046/Kelurahan Sriwedari; Sertifikat Hak Pakai Nomor 40/Kelurahan Sriwedari; Sertifikat Hak Pakai Nomor 41/Kelurahan Sriwedari

“Kita harus tunduk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/PDT/2022 tersebut. Yaitu yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surakarta masih tetap sebagai pemegang hak pakai yang sah secara hokum,” ungkapnya.

Terkait Pemerintah Kota Surakarta mengadakan acara RESIK-RESIK TAMAN SRIWEDARI Kota Surakarta, yang bertema HANDARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI, Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H. sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surakarta tersebut.

Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H. juga berpendapat apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dengan melaksanakan aksi RESIK-RESIK TAMAN SRIWEDARI Kota Surakarta, dengan tema HANDARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI  tersebut, telah sesuai dengan kewajiban pemegang hak pakai.

Hal ini merujuk Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Maka sebagaimana diatur dalam Pasal 57 yaitu Pemegang hak pakai berkewajiban ;

(a). Melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

(b). Memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;

(c). Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

(d). Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;

(e). Melepaskan Hak Atas Tanah, baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan

(f). Menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.

Bahwa Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Maka sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 49 ayat (3) yaitu Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada (a). Instansi Pemerintah Pusat; (b). Pemerintah Daerah. Dan pasal 52 ayat (2) yaitu Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Bahwa berdasar pada ketentuan hukum tersebut diatas, maka Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H. berpendapat bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dengan melaksanakan RESIK-RESIK TAMAN SRIWEDARI Kota Surakarta, dengan tema HANDARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI, adalah benar, tepat, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagai pemegang hak pakai yang sah. (*/hr/red slo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
admin
Jurnalis Terverifikasi Wartawan / Pewarta Redaksi

admin

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi