Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (4 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (5 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (5 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (6 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (6 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (20 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu)
PERISTIWA 25 Mei 2022, 21:06 WIB 2,289 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Gadis Dibawah Umur Digagahi Di Kamar Kosnya, AS Pelaku Diciduk Satresmob di Burake

Penulis: Kabiro Blora
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gadis Dibawah Umur Digagahi Di Kamar Kosnya, AS Pelaku Diciduk Satresmob di Burake
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Kabiro Blora

SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Satuan Resmob Polres Tana Toraja, membekuk AS (20), pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur. Gadis 15 Tahun Digagahi.

AS dibekuk, Selasa (24/5/2022) malam di kediamannya di Kelurahan Burake Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,

AKP S Ahmad bersama tim resmob.

AS tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat ditangkap polisi. Ia pun dibawa ke Polres Tana Toraja dan diperiksa terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad pada media ini, Rabu (25/5/2022) mengatakan, AS mencabuli korban gadis (15), di kamar kostnya.

Untuk diketahui kprban gadis (15). sat ini terpaksa tidak kesekolah akibat dari perbuatan yang dilakukan terduga pelaku.

” AKP S.Ahmad dari hasil interogasi, AS melakukan perbuatannya setubuhi korban dua kali,” terang Kasat Reskrim.

Dan kini AS mendekam diruang tahanan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #PERISTIWA #infodesanews #kabarindonesia
Kabiro Blora

Kabiro Blora

Kepala Biro Blora

Koordinator pewarta dan liputan wilayah Blora, Sesarengan mBangun Blora, Jawa Tengah.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi