Senin, 9 November 2026
TERKINI
• Luwes Orange Run Meriahkan HUT ke-59 Luwes Grup di Blora (14 jam yang lalu) • Perkuat Sinergi Memajukan Pendidikan, FGM Jateng Gelar Silahturahmi Akbar (1 hari yang lalu) • Nasdem Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Sukorejo di Tengah Kemarau Panjang (1 hari yang lalu) • Jangan Hanya Bicara Lampung Selatan Maju, Ismail Desak Perda Pesantren Segera Diparipurnakan (1 hari yang lalu) • Pemkab Blora Gandeng PT Agrinas Pangan Nusantara Kembangkan Kawasan Sentra Produksi Pangan (2 hari yang lalu) • Anggota Banggar, Agus Sartono Sentil Rekanan Tak Koordinasi dengan Camat, Dishub Diminta Tindak Overload (2 hari yang lalu) • Jenggis Khan Haikal Soroti Dampak Wacana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Sekda Siap Koordinasikan ke Pusat (2 hari yang lalu) • LSM PRO RAKYAT Desak Green SM Disetop,Pembangunan Pool Way Halim Segera Disegel (2 hari yang lalu) • Bukan Sekadar Hiburan, Lamsel Fest 2026 Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Daerah (2 hari yang lalu) • Parenting Akbar SMK Muhammadiyah 6 Gemolong Hadirkan Ustaz Pujiono, Perkuat Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Mendidik Generasi Saleh (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 September 2017, 20:08 WIB 2,153 PDF

Gara-Gara Korban Penipuan, Sawal Menjadi Penipu

Redaksi
Oleh: Redaksi • ~4 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Gara-Gara Korban Penipuan, Sawal Menjadi Penipu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

MAGELANG, infodesanews.com – Alih-alih pernah menjadi korban penipuan, bukannya membantu orang lain, Sawal Alias Abah Cokro (50) warga Cianjur Jawa Barat, malah memperdayai Drs. H Tatang Bastian (60) warga Tangerang dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp. 220.000.000,- (Dua ratus dua puluh juta rupiah). Korban berhasil diperdayai lantaran sedang terlilit utang dan tergiur oleh bujuk rayu tersangka.

Dalam pengakuan tersangka kepada wartawan, Sawal Alias Abah Cokro (50) warga Cianjur Jawa Barat, mengatakan dirinya pernah menjadi korban penipuan sebanyak tiga kali dengan besaran uang bervariasi. “Saya pernah ditipu di Kalikajar Wonosobo, Jakarta dengan nominal Rp. 4.000.000 dan pernah Rp. 6.000.000 dengan modus penggandaan uang diletakan didalam kardus dan kemudian uang saya malah dibawa kabur. Modus yang sama juga saya lakukan kepada korban saya,” papar Sawal.

Sawal mengaku bahwa dirinya sudah pernah beraksi sebanyak dua kali dengan terakhir korban di Kota Magelang. “Dulu saya pernah berbuat yang sama di Palembang, Sumatra dengan nilai uang Rp. 7.000.000. Untuk korban terakhir, sudah saling kenal dan percaya. Saat di Kota Magelang, saya tinggal sementara di rumah orangtua, kemudian pindah di Hotel Sumber Waras dan kemudian pindah di Hotel Ardiva,” papar Sawal.

Sementara, Kapolres Magelang Kota, AKBP Hari Purnomo, didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas AKP Esti Wardiani dalam gelar perkara , Selasa (19/9) kemarin di Mako Polres Magelang Kota, mengatakan, waktu kejadian pada Selasa (11/07) lalu di dalam kamar Hotel ARDIVA Jalan Daha Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang dimana tersangka berhasil memperdayai korban karena pada saat itu korban sedang terlilit utang sebesar Rp. 3 miliar.

“Tersangka mengatakan bahwa ia bisa membantu korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara uka-uka atau penarikan uang gaibdan korban percaya bahwa akan mendapatkan uang berlipat ganda sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang sebagai zakat sebesar 2,5% per uang yang diinginkan atau yang di gandakan untuk diberikan kepada fakir miskin,” jelas Hari.

Hari menjelaskan kronologi kejadian adalah korban mendatangi tempat tinggal tersangka kemudian tersangka mau membantu korban dan akan dibuktikan dengan uang yang ada dikamar tersangka. Selanjutnya, menurut Hari, tersangka menyuruh korban untuk membaca doa (wiridan). “Sekitar 30 menit, tersangka keluar dari kamar dan menyuruh korban dan Asmana (saksi) untuk masuk ke kamar dan melihat satu karung goni berwarna putih tinggi sekitar satu meter dalam posisi terbuka dan korban melihat ada uang diatasnya,” papar Hari.

Menurut keterangan tersangka, Hari menjelaskan, karung goni tersebut berisi uang sejumlah Rp. 8,8 miliar. Dan untuk membuktikan kepada korban, menurut Hari, selanjutnya tersangka mengambil uang dari karung goni tersebut dan diberikan kepada korban sejumlah Rp. 1.300.000,- untuk ongkos pulang korban, namun korban harus membayar infaq sebesar 2,5 %-nya yaitu Rp. 3.500,- dan agar diberikan kepada anak yatim. “Namun korban tidak boleh memegang karung goni tersebut. Kemudian tersangka bertanya kepada korban  membawa uang berapa dan korban menjawab bahwa ia membawa uang sebesar Rp. 25.000.000,- yang kemudian di serahkan kepada tersangka sebagai infak dari sejumlah uang yang ada dalam karung goni,” pungkas Hari.

Setelah itu, menurut Hari, uang yang diberikan kepada tersangka masih kurang  Rp. 195.000.000,- karena jumlah infaq yang harus di berikan adalah sejumlah 220.000.000,-. Kemudian, tambah Hari, korban pulang untuk mengambil kekurangannya tersebut. “Kemudian korban menyerahkan uang tersebut. Dan pada saat korban diminta berwudhu kemudian tirakat, tanpa sepengetahuan korban bungkusan tersebut  di ganti oleh pelaku dengan bungkusan berisi roti lapis legit yang sudah disiapkan menyerupai bungkusan uang,” jelas Hari.

Hari menjelaskan, ada lima tersangka yang terlibat, namun 2 pelaku utama yaitu Sawal alias Abah Cokro dan Iwan Hendarto Alias Mansyur dapat di ringkus oleh Tim Resmob Polres Magelang Kota pada hari Kamis, 24 Agustus 2017 di Kota Bekasi. “Sedang tiga tersangka masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka di jerat dengan Pasal 378 tentang tindak Pidana Penipuan dan atau 372 KUHP dengan sanksi pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Hari.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo, menjelaskan, korban masih terlihat shock karena dalam memenuhi permintaan tersangka menyediakan uang sebesar Rp. 195 juta, korban terpaksa menjual mobil milik adiknya. “Iya benar, korban menjual mobil dan serta meminjam uang kepada saudara-saudaranya agar bisa memenuhi syarat permintaan tersangka,” jelas Rinto (Ely/AH)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi
Jurnalis Terverifikasi Dewan Redaksi

Redaksi

Jurnalis dan kontributor portal berita siber INFODESANEWS - Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi