LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS —
Gerak cepat jajaran Polsek Sidomulyo patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gerai BRILink wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan,berhasil diamankan.
Kapolsek Sidomulyo, AKP Peri Setiawan, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial AK (47) berikut barang bukti.
“Benar, pelaku curat telah kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kami menerima laporan,”kata dia dalam keterangannya saat di hubungi infodesanews.com, Jum,at (17/4/2026)
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, pemilik gerai BRILink di Desa Sidorejo, terkait peristiwa pencurian yang di alami.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura meminjam handphone kepada korban. “Saat korban lengah karena sedang melayani pelanggan lain, pelaku memanfaatkan situasi dengan membobol laci dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp20 juta.”ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Polsek Sidomulyo langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi pemilik usaha, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (red)